BisnisHeadline

Batas Akhir Pelaporan SPT Pajak Makin Dekat, Siap-siap Denda Menanti

×

Batas Akhir Pelaporan SPT Pajak Makin Dekat, Siap-siap Denda Menanti

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pajak

KANALBERITA.COM –  Periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi akan segera berakhir pada 31 Maret 2026, sementara wajib pajak badan memiliki batas waktu hingga 30 April 2026. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan keringanan sanksi administrasi bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan SPT periode 2025.

Meskipun terdapat relaksasi penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga hingga 30 April 2026 bagi yang melewati batas waktu pelaporan SPT tahunan pajak periode 2025, konsekuensi serius tetap mengintai bagi yang tidak melaporkan SPT dengan benar. Pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sanksi administratif tercantum dalam Pasal 7 ayat 1 UU KUP. Besaran denda yang dikenakan bervariasi tergantung jenis SPT. Untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), denda sebesar Rp500.000 berlaku. Sementara itu, SPT Masa lainnya dikenakan denda Rp100.000. Wajib Pajak Badan akan dikenakan denda Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh), dan Rp100.000 untuk SPT PPh bagi Wajib Pajak Perorangan.

Lebih lanjut, Pasal 39 UU KUP mengatur sanksi pidana. Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT beserta keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan pendapatan negara dapat dikenakan pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun. Denda pidana bisa mencapai dua hingga empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Example 300x600
Khutbah Jumat
Headline

*Penulis adalah Pengasuh Ma’had Al ‘Ashr Al Madani (boarding School), Jl. Arcamanik Sindanglaya – Bandung   Khutbah Pertama:   اَلْحَمْدُ لِلهِ الَّذِيْ أَكْمَلَ لَنَا الدِّيْنَ،…