Regional

Berkas P21, Kasus Dugaan Pengeroyokan Terhadap Korban Aelyn Halim Temukan Titik Terang

234
×

Berkas P21, Kasus Dugaan Pengeroyokan Terhadap Korban Aelyn Halim Temukan Titik Terang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penjara

JAKARTA, Kanal Berita –  Kasus dugaan pengeroyokan terhadap korban Aelyn Halim, Puteri Indonesia Favorit 2010, akhirnya mulai mendapatkan titik terang.

Berkas perkara dengan nomor LP/B/646/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA sudah dinyatakan lengkap atau dikenal dengan istilah P.21. Penuntut umum menilai, hasil penyidikan sudah lengkap, sehingga status berkas perkara menjadi P21 dan siap untuk melakukan tahap 2.

Aelyn Halim  mengalami tindak pengeroyokan oleh 3 orang yang merupakan mantan suami serta mertuanya. Aelyn menyebut peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 6 Februari 2022 silam.

Kala itu, ia sedang berada di salah satu pusat perbelanjaan dan tak sengaja bertemu dengan buah hatinya (AG), yang sudah terpisahkan secara paksa selama bertahun-tahun.  Padahal, hak asuh anak tersebut menurut Aelyn berada di tangannya, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri sampai dengan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (MA).

Atas kejadian yang menimpanya,  Aelyn pun melaporkan peristiwa pengeroyokan tersebut ke pihak kepolisian. Laporannya tercatat dengan Nomor LP/B/646/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 6 Februari 2022. Penyelidikan hingga penyidikan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya dilakukan hingga akhirnya keluar lah penetapan status tersangka atas nama GT, LS, dan AT.

Pihak kepolisian sudah melakukan beberapa langkah termasuk visum yang dikeluarkan oleh RS. Polri Kramat Jati, olah TKP, Labfor , rekonstruksi, saksi beberapa petunjuk seperti CCTV kejadian perkara menjadi titik terang atas peristiwa tersebut. Adapun pasal tersebut 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan.

Maka dari itu ancaman 5 tahun akhirnya sudah dinilai tepat untuk para tersangka GT, LS, AT.  Kejadian ini bukanlah kejadian pertama di Indonesia seorang perempuan mengalami kekerasan mencari keadilan di tingkat kepolisian, kejaksaan, hingga hakim.

Aeylin Halim (Foto : Tangkapan Layar Youtube)

“Harapan saya hanya satu ada keadilan untuk saya. Jadikan kisah hidup saya adalah kisah nyata seorang perempuan mencari keadilan. Saatnya sekarang pihak Kejaksaan-Kehakiman membuktikan kepada masyarakat bahwa ada keadilan untuk perempuan. Apa masih zaman pakai ‘beking-beking’ tidak ada yang kebal hukum.” ujar Aelyn dalam pernyataannya kepada Kanal Berita.

Aelyn Halim dikenal akhir-akhir ini juga merupakan aktivis pembela perempuan dan hak-hak anak korban cerai yang juga bergabung dengan ibu-ibu yang senasib dengannya melalui Perkumpulan Pejuang Anak Indonesia berhasil merenggut perhatian pemerintah. Aelyn yakin itikad baik dari para perempuan yang bergabung di Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (PPAI)  akan membuat gebrakan baru untuk anak-anak di Indonesia yang orang tuanya bercerai.

Example 300x600
Zakat Fitrah
Headline

(FUUI) menyoroti praktik pengelolaan zakat fitrah yang selama ini terjadi di masyarakat. Melalui ketuanya, KH Athian Ali M.Dai, FUUI menekankan perbedaan fundamental antara zakat fitrah dan zakat maal, terutama dalam hal penyaluran dan peran amilin (pengelola zakat).