KANALBERITA.COM – Kementerian Agama Republik Indonesia secara resmi meluncurkan Aplikasi Manajemen Aduan Antikekerasan atau AMAN sebagai platform utama pelaporan tindak perundungan, kekerasan fisik, seksual, hingga kekerasan digital di lingkungan institusi pendidikan. Layanan ini dapat diakses oleh siswa, santri, guru, orang tua, maupun masyarakat umum melalui laman resmi aman.kemenag.go.id untuk memastikan penanganan kasus yang lebih cepat dan transparan.
Aplikasi ini dirancang sebagai respons atas masih tingginya angka insiden kekerasan di berbagai satuan pendidikan, baik sekolah umum maupun madrasah. Pemerintah berharap kanal pelaporan digital ini mampu memberikan perlindungan lebih baik kepada peserta didik dari berbagai bentuk perlakuan tidak menyenangkan.
Selain melalui situs web, Kementerian Agama juga menyediakan akses pelaporan melalui layanan pesan singkat WhatsApp TelePontren pada nomor 082226661854. Sistem berbasis chatbot ini dirancang untuk memudahkan pengguna dalam menyampaikan aduan secara efektif.
Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi, menjelaskan bahwa aplikasi ini memungkinkan santri, siswa, hingga orang tua untuk melaporkan dugaan kekerasan seksual dan fisik yang terjadi, Senin, 27 Juli 2026. Beliau menambahkan bahwa setiap laporan yang masuk akan segera diverifikasi dan ditindaklanjuti secara serius oleh pihak berwenang.
Prosedur Pelaporan dan Penegakan Sanksi
Bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan WhatsApp TelePontren, pengguna cukup mengakses chatbot, memilih jenis aduan yang sesuai, mengisi tautan formulir yang tersedia, lalu mengirimkan laporan tersebut. Setelah laporan terverifikasi, pihak kementerian memastikan adanya tindak lanjut yang nyata bagi pihak-pihak terkait.
Tindakan tegas telah disiapkan bagi pelaku maupun institusi yang terbukti melakukan pembiaran terhadap tindak kekerasan. Adapun konsekuensi yang akan diberikan meliputi:
- Pemberian sanksi administratif secara langsung kepada satuan pendidikan terkait.
- Pemrosesan secara hukum terhadap pelaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi seluruh anak bangsa. Inisiatif ini juga selaras dengan Gerakan Nasional Revolusi Mental (Gernas RANA) yang bertujuan membangun ekosistem sekolah yang ramah anak serta bebas dari segala bentuk perundungan.














