Otomotif

Kendaraan Mewah Kena PPN 12%, Berikut Daftar Lengkapnya

60
×

Kendaraan Mewah Kena PPN 12%, Berikut Daftar Lengkapnya

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Kanal Berita – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan fiskal terbaru di awal tahun ini dengan mengesahkan peningkatan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, naik dari sebelumnya 11 persen. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk semua produk dan jasa, melainkan hanya dikhususkan untuk kategori barang dan jasa mewah.

“Hari ini pemerintah memutuskan kenaikan tarif PPN 11 persen jadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Saya ulangi supaya jelas, kenaikan PPN dari 11 persen jadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” tegas Presiden Prabowo dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (31/12) lalu.

Dalam penerapannya, kebijakan ini memiliki dampak signifikan terhadap sektor otomotif Indonesia. Kementerian Keuangan telah menerbitkan regulasi khusus melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 yang mengatur secara detail tentang klasifikasi kendaraan bermotor yang terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) beserta prosedur penerapannya.

Regulasi tersebut memberikan rincian spesifik mengenai pengenaan pajak untuk berbagai jenis kendaraan. Untuk kendaraan penumpang dengan kapasitas kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan mesin hingga 3.000 cc, diberlakukan tarif PPnBM berjenjang mulai dari 15 persen hingga 40 persen, disesuaikan dengan spesifikasi dan jenisnya.

Sementara itu, untuk kendaraan dengan kapasitas mesin lebih besar, yaitu antara 3.000 cc hingga 4.000 cc, dikenakan tarif yang lebih tinggi, berkisar antara 40 hingga 70 persen. Penetapan tarif ini juga mempertimbangkan berbagai aspek teknis dan spesifikasi kendaraan.

Regulasi ini tidak hanya mencakup kendaraan roda empat, tetapi juga mengatur pengenaan pajak untuk kendaraan roda dua dan roda tiga. Berdasarkan pasal 22, sepeda motor dengan kapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc dikenakan PPnBM sebesar 60 persen. Kategori ini juga mencakup kendaraan khusus untuk medan tertentu seperti kendaraan salju, pantai, dan gunung.

Tarif tertinggi sebesar 95 persen diberlakukan untuk beberapa kategori kendaraan sebagaimana diatur dalam pasal 23. Kategori ini meliputi kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin di atas 4.000 cc, sepeda motor dengan kapasitas mesin lebih dari 500 cc, serta berbagai jenis trailer dan semi-trailer untuk keperluan perumahan atau kemah.

Presiden Prabowo juga memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai contoh barang mewah yang terkena kenaikan PPN ini. “Contoh, pesawat jet pribadi. Itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan masyarakat papan atas. Kapal pesiar, yacht, motor yacht, rumah yang sangat mewah. Artinya, untuk barang jasa selain tergolong barang mewah tidak ada kenaikan PPN. Tetap sebesar berlaku sekarang, yang sejak 2022,” jelasnya.  (Antara)

Example 300x600
Kendaraan Khusus TNI Polri
Headline

Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI) Letjen TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin secara resmi menyerahkan Kendaraan Khusus (Ransus) Maung kepada jajaran TNI dan Polri dalam sebuah acara khusus yang diselenggarakan di Baseops Lanud Husein Sastranegara, Kota Bandung, Sabtu (1/3/2025). Acara tersebut turut dihadiri oleh Pangdam III/Siliwangi, Mayjen TNI Dadang Arif Abdurahman, S.E., M.Si., CHRMP.

Headline

Para ilmuwan dari Korea Selatan telah mencapai kemajuan signifikan dalam teknologi baterai kendaraan listrik yang berpotensi mengubah industri otomotif global. Tim peneliti dari Pohang University of Science and Technology berhasil mengembangkan baterai berbasis silikon yang memungkinkan mobil listrik melaju hingga 1.000 kilometer dalam sekali pengisian daya.

Ilustrasi lelang kendaraan
Otomotif

Pembelian melalui lelang semakin berkembang akhir-akhir ini, namun belum banyak masyarakat yang bisa membedakan lelang resmi dengan lelang abal-abal. Saat ini, terdapat lebih dari 100 balai lelang yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Toyota Innova
Headline

Data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menunjukkan penjualan wholesales (pabrikan ke diler) tercatat 865.723 unit atau turun 13,9% dibanding tahun 2023. Sementara penjualan retail (diler ke konsumen) mencapai 889.680 unit atau menurun 10,9% dibanding tahun sebelumnya.

Jajaran produk kendaraan Maung buatan PT Pindad
Otomotif

Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin melakukan kunjungan kerja ke PT Pindad Bandung untuk meninjau berbagai produk alat utama sistem persenjataan (alutsista). Kunjungan ini fokus pada evaluasi kesiapan PT Pindad memenuhi kebutuhan pertahanan, baik untuk pasar domestik maupun internasional Dalam kunjungan tersebut, perhatian khusus diberikan pada berbagai varian kendaraan taktis Maung, termasuk versi elektrik yang akan segera diluncurkan.