JAKARTA, Kanal Berita – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan fiskal terbaru di awal tahun ini dengan mengesahkan peningkatan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, naik dari sebelumnya 11 persen. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk semua produk dan jasa, melainkan hanya dikhususkan untuk kategori barang dan jasa mewah.
“Hari ini pemerintah memutuskan kenaikan tarif PPN 11 persen jadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Saya ulangi supaya jelas, kenaikan PPN dari 11 persen jadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” tegas Presiden Prabowo dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (31/12) lalu.
Dalam penerapannya, kebijakan ini memiliki dampak signifikan terhadap sektor otomotif Indonesia. Kementerian Keuangan telah menerbitkan regulasi khusus melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 yang mengatur secara detail tentang klasifikasi kendaraan bermotor yang terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) beserta prosedur penerapannya.
Regulasi tersebut memberikan rincian spesifik mengenai pengenaan pajak untuk berbagai jenis kendaraan. Untuk kendaraan penumpang dengan kapasitas kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan mesin hingga 3.000 cc, diberlakukan tarif PPnBM berjenjang mulai dari 15 persen hingga 40 persen, disesuaikan dengan spesifikasi dan jenisnya.
Sementara itu, untuk kendaraan dengan kapasitas mesin lebih besar, yaitu antara 3.000 cc hingga 4.000 cc, dikenakan tarif yang lebih tinggi, berkisar antara 40 hingga 70 persen. Penetapan tarif ini juga mempertimbangkan berbagai aspek teknis dan spesifikasi kendaraan.
Regulasi ini tidak hanya mencakup kendaraan roda empat, tetapi juga mengatur pengenaan pajak untuk kendaraan roda dua dan roda tiga. Berdasarkan pasal 22, sepeda motor dengan kapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc dikenakan PPnBM sebesar 60 persen. Kategori ini juga mencakup kendaraan khusus untuk medan tertentu seperti kendaraan salju, pantai, dan gunung.
Tarif tertinggi sebesar 95 persen diberlakukan untuk beberapa kategori kendaraan sebagaimana diatur dalam pasal 23. Kategori ini meliputi kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin di atas 4.000 cc, sepeda motor dengan kapasitas mesin lebih dari 500 cc, serta berbagai jenis trailer dan semi-trailer untuk keperluan perumahan atau kemah.
Presiden Prabowo juga memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai contoh barang mewah yang terkena kenaikan PPN ini. “Contoh, pesawat jet pribadi. Itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan masyarakat papan atas. Kapal pesiar, yacht, motor yacht, rumah yang sangat mewah. Artinya, untuk barang jasa selain tergolong barang mewah tidak ada kenaikan PPN. Tetap sebesar berlaku sekarang, yang sejak 2022,” jelasnya. (Antara)