Menurut Sri Mulyani, kenaikan PPN menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang mewah yang tercantum dalam Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM yang diatur dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023 dan PMK Nomor 42 Tahun 2022.
PPN 12 persen

Muncul Fenomena Hidup Hemat di tengah Rencana Kenaikan PPN 12 persen
Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen memunculkan berbagai reaksi di kalangan masyarakat salah satunya fenomena hidup hemat. Kenaikan PPN 12 persen akan berdampak pada kenaikan harga-harga barang yang dinilai akan memberatkan masyarakat.