KANALBERITA.COM – Presiden Prabowo Subianto direncanakan memberikan amnesti kepada warga binaan pemasyarakatan yang berusia di bawah 35 tahun pada momen peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus mendatang. Kebijakan ini diambil sebagai langkah konkret pemerintah dalam menanggulangi masalah kelebihan kapasitas atau overcapacity di lembaga pemasyarakatan seluruh Indonesia.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan bahwa para penerima amnesti tidak akan langsung menghirup udara bebas. Mereka diwajibkan mengikuti program komponen cadangan (Komcad) sebagai upaya pembentukan karakter dan kedisiplinan setelah masa pemidanaan berakhir.
Pihak kementerian pun mengimbau seluruh warga binaan untuk mengikuti rangkaian pembinaan serta pembimbingan di lapas dengan sungguh-sungguh. Hal ini menjadi salah satu indikator penilaian petugas dalam menentukan siapa saja yang layak mendapatkan pengampunan dari Presiden.
Pemberian amnesti ini merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Proses penetapannya tetap harus melalui pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat.
Syarat Khusus Penerima Amnesti
Mengenai mekanisme pelaksanaannya, Agus Andrianto memberikan penjelasan lebih rinci. “Mudah-mudahan Pak Presiden, seperti saya sampaikan tadi, Agustus nanti akan memberi amnesti kepada warga binaan pemasyarakatan di bawah usia 35 tahun. Tapi tidak langsung bebas, melainkan ikut komcad agar mereka disiplin,” ujar Agus saat memberikan keterangan dalam kegiatan skrining TBC di Cilacap, Senin (29/6).
Selain kebijakan amnesti, pemerintah saat ini juga tengah fokus pada perbaikan kondisi kesehatan di dalam lapas. Bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, program skrining tuberkulosis (TBC) nasional kini sedang dilaksanakan di 532 rutan dan lapas. Program tersebut menyasar lebih dari 272 ribu warga binaan guna memastikan kondisi kesehatan penghuni lapas tetap terjaga di tengah keterbatasan ruang.








