Kolom

Roy Suryo: Komdigi Malah Jadi “KOMunikasi juDI GIla” bak Lawakan Darto Helm

136
×

Roy Suryo: Komdigi Malah Jadi “KOMunikasi juDI GIla” bak Lawakan Darto Helm

Sebarkan artikel ini

*Dr. KRMT Roy Suryo, M.Kes – Pemerhati Telematika, Multimedia, AI & OCB Independen

“KOMunikasi juDI GIla …” Ya, memang gila alias tidak waras apa yang terjadi di Kementerian yang baru berganti nama dari Kominfo menjadi Komdigi ini. Kementerian yang seharusnya bertindak membantu mengungkap kasus Judi Online (JudOl) yang kini makin marak, malah jadi seperti “Pagar Makan Tanaman” akibat banyak oknumnya yang terlibat melindungi para pelaku JudOl tersebut.

Mengapa pula saya sebut dalam judul “bak lawakan Darto Helm”, karena di tahun 80-an istilah helm sebagai pelindung kepala baru mulai dipopulerkan dan dipentaskan oleh para pelawak legendaris masa itu, termasuk di antaranya adalah Darto Helm yang bernama asli Sudarto kelahiran Purwokerto tahun 1943 (wafat 20 tahun silam, tahun 2004 lalu). Kala itu bersama kelompok “Bagio cs” dengan personil S. Bagio, Diran dan Sol Saleh, membawakan tema lawakan menertawakan diri sendiri atau kelompoknya yang terbilang cukup laris.

Menilik sejarahnya, dari grup lawak inilah julukan “helm” untuk nama panggung Sudarto berasal. Saat itu Kepolisian Indonesia pertama kali mewajibkan para pengendara untuk mengenakan helm saat berkendara. Momen tersebut yang dimanfaatkan oleh S. Bagyo untuk membuat pentas komedi bertemakan helm. Dalam suatu adegan, S. Bagyo menegur Darto yang tidak sopan karena memakai helm saat masuk rumah. Padahal saat itu Darto sedang tidak memakai helm, hanya saja kepalanya yang setengah pelontos menyebabkannya mirip dengan helm. Dari situlah Darto kemudian terkenal dengan julukan “Darto Helm”.

Artinya tema menertawakan diri sendiri atau teman inilah yang sekarang juga sedang terjadi di Komdigi. Bagaimana tidak? Kementerian yang seharusnya jadi solusi membantu aparat ikut memberantas judi online, malah seperti menertawakan dirinya sendiri, terlibat menjadi bagian dari judi itu sendiri. Meski kabarnya sebutan “Darto Helm” pernah populer juga di Kementerian yang sebelumnya bernama Kemkominfo tersebut, namun bukan itu makna dari judul tulisan ini, meski tentu sah-sah saja jika ada yang berpendapat demikian untuk sosok yang bersangkutan.

Kembali kepada kasus yang baru saja terjadi di Kementerian yang kini dipimpin oleh Meutya Viada Hafid (MVH) ini, sesuai dengan statemen yang disampaikannya saat konferensi pers bahwa “ASN Komdigi yang terlibat bakal dipecat tidak hormat”, kita perlu berikan apresiasi. Bahkan seharusnya bukan hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) di Komdigi, tetapi siapa saja yang terlibat termasuk para pejabat di lingkungan Kementerian tersebut. Karena sampai saat tulisan ini dibuat setidaknya sudah ada 14 oknum yang ditangkap oleh aparat dan di antaranya ada Pejabat dari Kemkomdigi yang berpangkat.

Artinya, pengusutan kasus tersebut jangan hanya berhenti pada mereka yang sudah ditangkap sampai hari ini, termasuk kemarin di sebuah ruko di kawasan Galaksi Grand City, Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (1/11) siang. Di mana saat itu 10 di antaranya merupakan pegawai Kemkomdigi dan berlanjut penggeledahan di kantor yang berlokasi di Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Aparat harus terus menyelidiki oknum-oknum Kemkomdigi yang terlibat, tentu bukan pada jaman MVH, namun bisa jadi di era sebelumnya yaitu Budi Arie Setiadi (BAS) atau bahkan Johny Gerald Plate (JGP).

Kasus JudOl ini, apalagi sudah terbukti ada keterlibatan oknum Kemkomdigi pasti tidak hanya dinikmati oleh para ASN di level bawah tersebut. Karena kalau mereka melakukan tanpa adanya approval (persetujuan) alias atensi atasannya tentu tidak mungkin berani. Sebagaimana yang sudah kerap terjadi sebelumnya dan telah pula menjadi pengetahuan umum alias bukan lagi rahasia di masyarakat, kasus “303” begini biasanya memiliki backup atau pelindung di atasnya. Mereka berani “bermain” karena merasa “aman dan nyaman” sudah ada “86” ke banyak pihak.

Oleh karena itu pada kesempatan ini saya mendukung MVH untuk berani tegas sesuai statemennya saat konferensi pers, namun sekaligus menantang untuk lebih berani melakukan tindakan “bersih bersih” di kantor Kementerian yang seharusnya menjadi solusi dan bukan malah ikut jadi bagian dari judi. Siapapun yang terlibat harus berani di PTDH-kan (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), bahkan jika hal tersebut menyangkut pejabat, mantan pejabat, maupun oknum yang berpangkat. Masyarakat tentu akan angkat topi jika MVH benar benar sesuai statemennya, bukan sekedar lip service sebagaimana sering terjadi pada periode sebelumnya. Jangan biarkan Kemkomdigi benar benar jadi akronim “Kementerian Komunikasi Judi Gila” sebagaimana judul tulisan ini.

Tentu kita sangat ingat bagaimana janji BAS soal kasus PDNs (Pusat Data Nasional sementara) yang sempat bobol dan sebenarnya sudah ketahuan siapa pembocor dari internal alias OrDal-nya, namun hingga saat ini tidak diproses meski sudah merugikan masyarakat karena data-data pribadi telanjur menyebar kemana-mana. Juga kasus PDNs tersebut tidak diusut karena selain wanprestasi juga merugikan keuangan negara hampir 1 triliun rupiah, tepatnya 800 miliar rupiah, karena praktis sudah tidak dipakai lagi ketika besoknya PDN yang asli di Cikarang, Batam, Balikpapan dan NTT berfungsi.

Terakhir, masalah carry over yang dibebankan oleh BAS pada MVH bukan hanya soal JudOl dan PDN, namun tetap tidak akan dilupakan oleh masyarakat sampai kapanpun jua adalah pengungkapan sosok di balik Akun KasKus “Fufufafa” yang 99.9% adalah GRR sesuai juga temuan BSSN di Bocor Alus Tempo. Ironisnya, MVH ketika dipanggil kemarin malah diam seribu bahasa tanpa sedikitpun menyampaikan kepada publik. Padahal kasus tersebut jelas merupakan tupoksi Kemkomdigi, di mana pada temuan terbaru terbongkar fakta ada keterkaitan juga dengan Catering Chili Pari milik GRR yang 11 tahun silam dipesan oleh Kemkop(UKM) tempat BAS sekarang berada. Apakah ini termasuk “lawakan” Darto Helm juga ? Terwelu…

Example 300x600
Berdoa
Headline

Hidup tak selalu terang. Kadang, ada mendung yang menggantung, ada gelap yang mencekam. Ada saat di mana hati terasa berat, langkah seakan terhenti, dan jiwa diliputi resah yang tak bertepi.

Kolom

Hari-hari ini perbincangan publik Indonesia sedang “teralihkan” dengan adanya Aplikasi yang banyak diperbincangkan oleh hampir semua kalangan yakni “Koin Jagat”. Menurut pemerhati multimedia Roy Suryo secara nasional aplikasi “Koin Jagat” ini menimbulkan Potensi Pelanggaran Regulasi Nasional.

Kolom

Pengembang perumahan di wilayah Kabupaten Bekasi sampai saat ini dikuasai oleh tujuh pengembang besar, yang salah satunya adalah pengembang Meikarta dan Lippo. Pengembang Meikarta selain mengembangkan usaha perumahan juga mengembangkan usaha wisata alam yaitu wisata Central Park Meikarta. Proyek ini dimulai pada periode 2018-2019 dan pengembangan ini direncanakan mencakup area seluas 500 hektar.

Kolom

*) Dr. KRMT Roy Suryo, M.Kes – Pemerhati Telematika JAKARTA, Kanal Berita – Menkomdigi, akronim ini adalah istilah baru dalam struktur Kabinet Merah Putih di…