JAKARTA, Kanal Berita – Sistem penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mengalami perubahan fundamental dalam dua dekade mendatang. Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy mengungkapkan rencana strategis pemerintah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, yang akan menghadirkan transformasi signifikan dalam manajemen ASN.
Transformasi ini berpusat pada penerapan sistem penggajian tunggal atau single salary system, yang menjadi bagian integral dari upaya penguatan sistem merit dalam birokrasi Indonesia. Kebijakan ini tidak berdiri sendiri, melainkan terintegrasi dengan reformasi sistem pensiun untuk mendukung mobilitas talenta dan peningkatan kesejahteraan ASN.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam Civil Apparatus Policy Brief 2017 mendefinisikan single salary system sebagai sistem penggajian yang mengkonsolidasikan berbagai komponen penghasilan PNS menjadi satu struktur gaji terpadu. Sistem ini akan mengintegrasikan unsur jabatan dengan tunjangan, termasuk tunjangan kinerja dan kemahalan, serta menerapkan sistem grading yang mencerminkan nilai atau harga jabatan.
Keunikan sistem grading terletak pada pendekatan yang lebih komprehensif dalam menilai posisi ASN. Penilaian tidak lagi semata berbasis pada pangkat atau golongan, melainkan mempertimbangkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Konsekuensinya, ASN dengan jabatan yang sama berpotensi menerima gaji berbeda berdasarkan evaluasi menyeluruh terhadap kompleksitas tugas mereka.
Meski rencana ini telah masuk dalam RKP 2025, implementasinya membutuhkan kajian mendalam. Mantan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas sebelumnya menekankan bahwa penerapan sistem gaji tunggal akan berjalan seiring dengan peningkatan gaji ASN. “Kebijakan ini tentu akan terkait dengan masalah fiskal, baik di pusat maupun daerah. Karenanya, harus diperhitungkan dengan matang,” ujarnya seperti dilansir CNBCIndonesia.
Anas juga menggarisbawahi pentingnya evaluasi dampak kebijakan ini terhadap kinerja ASN. Pertanyaan krusial yang masih perlu dijawab adalah sejauh mana perbaikan remunerasi akan berbanding lurus dengan peningkatan kinerja PNS dan PPPK, mengingat performa aparatur akan menjadi sorotan utama seiring dengan perbaikan pendapatan mereka.
RPJPN 2025-2045 juga mencakup aspek penting lainnya dalam reformasi birokrasi, termasuk peninjauan kewenangan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian dan penguatan fungsi pengawasan atas penerapan sistem merit. Langkah-langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk membangun birokrasi yang lebih profesional dan berorientasi kinerja.