YOGYAKARTA, Kanal Berita – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, mendesak penyusunan regulasi yang lebih ketat untuk membatasi penjualan dan peredaran minuman beralkohol. Hal ini merespons aksi unjuk rasa besar-besaran yang terjadi awal pekan ini di Yogyakarta, yang menuntut penahanan tersangka pelaku kekerasan yang diduga dipengaruhi minuman keras.
“Para bupati dan walikota memiliki wewenang untuk menerbitkan regulasi baru. Peraturan yang ada sudah ketinggalan zaman karena belum mengatur penjualan online. Saya tidak ingin melihat anak-anak kita menjadi korban hanya karena kita tidak memiliki regulasi yang mengatur penjualan minuman beralkohol secara online,” tegas Sultan dalam pernyataannya.
Pernyataan ini muncul setelah sejumlah organisasi Islam di Yogyakarta, termasuk Muhammadiyah sebagai organisasi Islam terbesar kedua di Indonesia, menggelar aksi demonstrasi. Para demonstran menuntut penuntasan kasus penusukan dua santri dari Pondok Pesantren Al-Munawwir, Krapyak, Bantul, sebuah pesantren bersejarah di Yogyakarta.
Polisi telah menangkap tujuh tersangka yang diduga melakukan tindak kekerasan tersebut dalam pengaruh alkohol. Para demonstran juga menuntut pemerintah daerah untuk memperketat peredaran dan penjualan minuman beralkohol ilegal di Yogyakarta, yang mereka klaim telah menciptakan situasi darurat.
Menurut Sultan, penjualan minuman beralkohol di Yogyakarta, termasuk melalui platform online, telah di luar kendali dan menimbulkan masalah serius dalam masyarakat. Situasi ini membutuhkan penanganan segera melalui regulasi yang lebih komprehensif dan up-to-date.