JAKARTA, Kanal Berita – Wacana penempatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali mencuat ke permukaan. Gagasan yang sebelumnya pernah diperdebatkan beberapa tahun lalu ini mendapat tanggapan kritis dari kalangan akademisi.
Dalam pandangan Dr. Trubus Rahardiansyah, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, usulan tersebut dinilai tidak tepat dan berpotensi menciptakan berbagai permasalahan struktural dalam tubuh institusi keamanan negara.
“Kalau dari pandangan kebijakan publik, meletakkan Polri di bawah TNI maupun Kemendagri itu tidaklah tepat,” ungkap Dr. Trubus Rahardiansyah seperti dilansir Antara.
Dalam analisisnya, Dr. Trubus memaparkan sejumlah potensi masalah yang bisa muncul dari kedua skenario tersebut. Bila Polri ditempatkan di bawah Kemendagri, akan terjadi overlapping kewenangan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), mengingat kedua institusi ini sama-sama memiliki peran dalam penegakan peraturan daerah.
Sementara itu, opsi penempatan Polri di bawah TNI juga dinilai problematik mengingat karakteristik dan fokus tugas yang berbeda antara kedua institusi. “Fokus TNI ini lebih pada pertahanan dalam konteks keselamatan negara. Jadi, kalau diletakkan di situ, malah jadi tumpang tindih, malah jadi tidak efektif,” jelasnya.
Dr. Trubus juga mengingatkan bahwa sejarah telah membuktikan bagaimana penggabungan TNI dan Polri di era sebelum reformasi tidak memberikan hasil yang optimal. Menurutnya, usulan pengembalian struktur seperti ini justru merupakan langkah mundur dalam reformasi institusi keamanan Indonesia.
Dalam perspektif historis, wacana restrukturisasi Polri ini bukanlah isu baru dalam diskursus keamanan nasional. “Saya lihat perdebatan ini sudah lama sekitar 2—3 tahun lalu, juga pernah terjadi perdebatan ini. Ujungnya semua kembali kepada DPR itu sendiri,” tutur Dr. Trubus.
Pembahasan ini kembali mencuat setelah anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, mengangkat wacana penempatan Polri di bawah TNI atau Kemendagri. Namun, mengingat kompleksitas dan sensitivitas isu ini, diperlukan kajian mendalam yang mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk efektivitas operasional, kejelasan pembagian wewenang, dan dampaknya terhadap sistem keamanan nasional secara keseluruhan.
Dalam konteks yang lebih luas, diskusi ini juga menyentuh aspek fundamental tentang bagaimana seharusnya institusi keamanan negara distrukturkan untuk mencapai efektivitas optimal. Pengalaman masa lalu, khususnya sebelum era reformasi, memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya pemisahan yang jelas antara fungsi pertahanan dan keamanan dalam negeri.