KANALBERITA.COM — Rencana pemerintah mengambil alih utang proyek kereta cepat kembali menuai sorotan. Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mempertanyakan sumber dana yang akan digunakan pemerintah untuk menanggung kewajiban tersebut, sekaligus meminta pemerintah membuka secara transparan dasar hukum dan tata kelola kebijakan tersebut kepada publik.
Menurut Agus, kendati pemerintah menyebut pengambilalihan utang akan dilakukan melalui skema tertentu, termasuk Special Mission Vehicle (SMV), pada akhirnya sumber dana tersebut tetap perlu dijelaskan secara terbuka. Sebab, menurut dia, uang negara pada dasarnya bersumber dari anggaran negara maupun aset negara yang dipisahkan.
“Intinya itu uang APBN. Saya tanya sebagai pos mana? Kan itu harus ada aturannya,” ujar Agus dalam sebuah wawancara di channel Youtube Forum Keadilan TV, Rabu (12/8/2024).
Agus menilai, penggunaan skema keuangan tertentu tidak serta-merta menghilangkan pertanyaan mengenai sumber dana. Ia meminta pemerintah menjelaskan secara rinci pos anggaran yang akan digunakan, terlebih kondisi fiskal negara tengah menghadapi berbagai kebutuhan pembiayaan.
“Pertanyaan saya uang yang dipos itu ada di APBN enggak? Itu untuk apa? Kalau tidak ada, mau diambil dari mana lagi? Mau motong mana lagi?” katanya.
Ia menilai transparansi tersebut penting agar masyarakat mengetahui konsekuensi kebijakan terhadap anggaran publik. Agus khawatir pembiayaan utang kereta cepat justru berujung pada pengurangan anggaran untuk sektor lain yang lebih langsung dirasakan masyarakat.
“Supaya rakyat enggak bingung terus nebak-nebak, tahu-tahu anggaran buat saya, misalnya sekolah, dipotong lagi,” ujarnya.
Selain sumber dana, Agus juga mempersoalkan aspek tata kelola dalam rencana pengambilalihan utang. Menurut dia, setiap penggunaan anggaran negara harus memiliki landasan hukum dan mekanisme yang jelas, termasuk apabila membutuhkan perubahan atau pengalihan pos anggaran.
“Apapun yang dilakukan di sebuah negara itu ada tata kelolanya. Nah, hari ini Indonesia itu mengabaikan tata kelola itu,” kata Agus.
Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai kemampuan pemerintah membayar utang, melainkan bagaimana keputusan itu dibuat dan dipertanggungjawabkan. Menurutnya, apabila menggunakan APBN, maka publik dan parlemen memiliki hak untuk mengetahui dasar serta mekanisme penggunaannya.
“Duitnya itu asalnya dari mana, itu saja masyarakat ingin tahu. Wong negara lagi susah,” ujarnya.
Agus juga memperkirakan persoalan utang kereta cepat tidak dapat diselesaikan hanya dengan memindahkan kewajiban dari satu entitas negara ke entitas lainnya. Menurut dia, pengambilalihan saham maupun kewajiban konsorsium pada dasarnya tidak menghilangkan beban ekonomi yang harus ditanggung negara.
Ia menyebut kewajiban tersebut juga harus memperhitungkan beban bunga yang terus berjalan. Karena itu, pemerintah dinilai perlu membuka informasi mengenai nilai kewajiban, skema pembayaran, tenor, serta pembagian beban antara pemerintah dan entitas terkait.
Di sisi lain, Agus mengingatkan bahwa proyek kereta cepat sejak awal telah menuai kritik terkait kelayakan dan model pembiayaannya. Ia mengaku termasuk pihak yang pernah menolak pembangunan proyek tersebut karena khawatir terhadap persoalan operasional dan pembiayaannya.
“Sebagai orang yang dulu menolak proyek ini, saya menyesal kurang kencang. Buktinya dibangun,” kata Agus.
Menurut dia, proyek infrastruktur berskala besar semestinya didasarkan pada perencanaan dan data yang kuat. Infrastruktur, kata dia, bukan sekadar simbol keberhasilan pembangunan, tetapi harus memberikan manfaat dan mampu dikelola secara berkelanjutan.
Agus juga menilai pemerintah perlu memastikan kereta cepat memiliki model bisnis yang realistis. Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah memperpanjang jaringan hingga kota-kota besar lain agar utilisasinya meningkat, sembari mengatur konektivitas dengan moda transportasi udara dan jalan tol sehingga tidak saling mematikan.
“Kalau proyek tidak feasible, negara harus bayar. Apapun itu, BBM bayar semua, listrik juga begitu. Tapi masalahnya, kereta cepat ini apakah memang dinikmati oleh banyak rakyat?” ujarnya.
Bagi Agus, persoalan kereta cepat seharusnya menjadi pelajaran penting dalam pengambilan kebijakan pembangunan nasional. Ia menekankan bahwa setiap kebijakan harus memiliki dasar hukum yang jelas agar ketika muncul persoalan, pemerintah dapat menentukan siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana penyelesaiannya.
“Semua kebijakan itu harus ada landasan hukumnya. Harus,” tegas Agus.
Ia berharap pemerintah tidak hanya mengumumkan skema pengambilalihan utang, tetapi juga menjelaskan secara terbuka dasar hukum, sumber pembiayaan, serta konsekuensinya terhadap APBN.
“Pokoknya duitnya itu asalnya dari mana, itu saja. Masyarakat ingin tahu duitnya dari mana,” kata Agus.
Wartawan Senior yang masih aktif menulis dan pernah bekerja di sejumlah media seperti Majalah Percikan Iman, Media Official Persib.









