KANALBERITA.COM – Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) menanggapi wacana penerapan mekanisme war ticket haji sebagai upaya penyelesaian masalah antrean panjang. AMPHURI menyatakan bahwa meskipun mendukung setiap inisiatif positif pemerintah, kebijakan publik yang berdampak pada jutaan masyarakat dan aspek ibadah memerlukan kajian mendalam agar berlandaskan pada keadilan, kepastian hukum, dan kemaslahatan umat.
Sekretaris Jenderal AMPHURI, Zaky Zakaria, menjelaskan bahwa gagasan war ticket haji dapat dilihat sebagai sebuah ijtihad kebijakan dalam pengelolaan ibadah haji yang kompleks. Namun, implementasinya harus tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, yang menekankan prinsip pelayanan yang adil, tertib, dan beradab.
Detail Teknis dan Akar Masalah Antrean Haji
Konsep war ticket haji secara umum mengarah pada sistem di mana pemerintah menentukan program dan harga paket, lalu calon jemaah yang memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi berdasarkan prinsip “siapa cepat, dia dapat” atau skema kompetitif lainnya. Namun, detail teknis dari kebijakan ini masih belum sepenuhnya jelas.
Zaky juga meluruskan anggapan bahwa antrean panjang haji disebabkan oleh keberadaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Ia menegaskan bahwa antrean sudah terjadi jauh sebelum BPKH beroperasi. Sistem setoran awal pendaftaran haji telah ada sejak 1999, sementara BPKH baru efektif berjalan pada 2017 berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. “Artinya, antrean bukan disebabkan oleh BPKH, melainkan oleh faktor struktural,” kata Zaky.
Menurut Zaky, akar permasalahan antrean haji bersifat struktural. Faktor-faktor tersebut meliputi keterbatasan kuota yang ditetapkan secara global, pertumbuhan populasi Muslim yang tidak sebanding dengan kuota yang tersedia, meningkatnya minat masyarakat untuk menunaikan ibadah haji, serta kenaikan daya beli masyarakat.
AMPHURI memberikan catatan kritis terhadap wacana war ticket haji. Salah satu kekhawatiran utama adalah potensi hilangnya rasa keadilan bagi jutaan calon peserta haji yang telah menunggu selama puluhan tahun. Skema ini juga dinilai berpotensi menyulitkan masyarakat kurang mampu dan dapat memicu gejolak sosial. Dari sisi keuangan, perubahan sistem ini akan berdampak pada dana kelolaan haji yang saat ini mencapai sekitar Rp170 triliun di BPKH, sehingga diperlukan kejelasan mekanisme jika sistem antrean dihapus.
Sebagai alternatif solusi, AMPHURI mengusulkan beberapa opsi. Di antaranya adalah pemanfaatan sisa kuota tahunan sebagai proyek percontohan, penggunaan kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi, serta penerapan sistem ganda yang menggabungkan haji reguler berbasis antrean dengan program non-antrean yang berbasis kemampuan finansial. “Wacana war ticket haji adalah gagasan yang patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya mencari solusi. Namun implementasinya harus dilakukan secara hati-hati, berbasis data, perlu ada penyesuaian Undang-Undang Haji, serta tidak mengabaikan prinsip keadilan dan keberlanjutan sistem,” tegas Zaky.














