Otomotif

Kemenperin Hentikan Insentif Impor Mobil Listrik CBU Mulai 2026

20
×

Kemenperin Hentikan Insentif Impor Mobil Listrik CBU Mulai 2026

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

KANALBERITA.COM- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan penghentian pemberian insentif untuk impor mobil listrik berbasis baterai (BEV) utuh atau Completely Built-Up (CBU) mulai tahun 2026, sebuah langkah strategis untuk mendorong investasi dan kapasitas produksi kendaraan listrik di dalam negeri.

Saat ini, pemerintah memberikan keringanan bea masuk, PPnBM, serta PPN bagi importasi mobil listrik CBU hingga akhir Desember 2025. Namun, penerima manfaat insentif ini wajib memproduksi kendaraan secara lokal dengan rasio 1:1 dari jumlah unit CBU yang masuk ke pasar domestik.

Komitmen Menuju Manufaktur Lokal Berkelanjutan

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita secara tegas menyatakan bahwa izin CBU dengan skema investasi dan insentif tidak akan lagi diterbitkan setelah 2025. “Insya Allah tidak akan lagi kami keluarkan izin CBU, izin CBU dalam konteks skema investasi dengan mendapatkan manfaat (insentif),” ujarnya di Jakarta, Jumat.

Penegasan ini turut dikuatkan oleh Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta, yang memastikan tidak ada lagi kelanjutan insentif CBU impor untuk mobil listrik pada tahun depan.

Investasi Besar dan Target TKDN yang Meningkat

Saat ini, enam perusahaan otomotif menikmati fasilitas insentif importasi BEV, yakni PT National Assemblers (Citroen, AION, dan Maxus), PT BYD Auto Indonesia, PT Geely Motor Indonesia, PT VinFast Automobile Indonesia, PT Era Indusri Otomotif (Xpeng), dan PT Inchape Indomobil Energi Baru (GWM Ora).

Keenam investor tersebut berkomitmen menanamkan modal sebesar Rp15,52 triliun di Indonesia, dengan target kapasitas produksi mencapai 305 ribu unit sebagai bagian dari kesepakatan program ini.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Mahardi Tunggul Wicaksono, sebelumnya telah mengingatkan para produsen untuk memenuhi kewajiban produksi domestik dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) mulai 2026. “Mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027 para produsen wajib memproduksi mobil listrik di Indonesia dengan jumlah setara kuota impor CBU,” jelasnya.

Tidak hanya itu, tuntutan terhadap TKDN juga akan semakin ketat. “Dalam perjalanannya, perusahaan juga harus memperhatikan nilai, besaran nilai TKDN. Dari 40 persen harus secara bertahap naik menjadi 60 persen besaran nilai TKDN,” tambah Mahardi. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem industri kendaraan listrik nasional secara menyeluruh.

TAGS: Kemenperin, Mobil Listrik, Insentif EV, Produksi Lokal, TKDN, Investasi Otomotif, Industri Otomotif, BEV Indonesia

Example 300x600