HeadlineNasional

Ulama Aceh Minta Prabowo Tetapkan Status Bencana Nasional di Tiga Provinsi Sumatera

×

Ulama Aceh Minta Prabowo Tetapkan Status Bencana Nasional di Tiga Provinsi Sumatera

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi

KANALBERITA.COM –  Muzakarah Ulama Aceh 2025, yang dipusatkan di halaman Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, secara resmi meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai Darurat Bencana Nasional guna mempercepat penanganan dampak luas.

Permintaan tersebut ditekankan oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali, di Banda Aceh pada Senin (15/12/2025).  “Muzakarah Ulama Aceh menghasilkan sejumlah rekomendasi penting terkait penanganan bencana, yakni penetapan bencana nasional dan penguatan peran masjid sebagai pemersatu umat,” ujarnya,

Penetapan status ini dinilai krusial untuk mempercepat penanganan korban, pemulihan infrastruktur, serta membuka akses bantuan kemanusiaan internasional secara terkoordinasi dan akuntabel.

Selain itu, para ulama juga mendesak Gubernur Aceh, H Muzakir Manaf (Mualem), bersama bupati dan wali kota se-Aceh, untuk menyusun peta jalan pembangunan pascabencana yang terintegrasi. Peta jalan ini harus berorientasi pada mitigasi bencana, pemulihan lingkungan, penguatan ekonomi masyarakat, serta perlindungan lembaga pendidikan dan rumah ibadah. Mereka juga meminta pemerintah daerah untuk merevisi anggaran guna menyesuaikan kebutuhan penanganan banjir dan longsor.

Ulama Aceh juga berharap Pemerintah Pusat memberikan perhatian serius melalui dukungan anggaran serta langkah strategis jangka pendek dan panjang yang objektif dan proporsional sesuai tingkat kedaruratan. Dalam rekomendasi lainnya, ditekankan pentingnya transparansi dan amanah dalam pengelolaan bantuan kemanusiaan, serta penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan yang berkontribusi terhadap terjadinya bencana.

Perkuat Solidaritas dan Ketahanan Spiritual

Masyarakat Aceh diimbau untuk memperkuat solidaritas sosial, menjaga etika bermedia dan bersosial di tengah musibah, serta menghindari fitnah dan provokasi. Sebagai bagian dari ikhtiar spiritual, ulama mengajak seluruh masyarakat untuk menghidupkan masjid, baik di wilayah terdampak maupun tidak terdampak bencana, melalui doa bersama, ibadah, serta kegiatan sosial-keagamaan guna menguatkan ketahanan spiritual.

Abu Sibreh menjelaskan bahwa penyerahan kepada Pemerintah Pusat bukan berarti ketidakmampuan daerah, melainkan pengakuan akan skala bencana yang membutuhkan dukungan lebih besar. Beliau mengungkapkan, “Penyerahan kepada Pemerintah Pusat bukan berarti putus asa atau tidak bekerja. Itu adalah bentuk pengakuan bahwa dalam kondisi tertentu, bencana yang begitu besar tidak mampu ditangani sendiri oleh daerah, sehingga membutuhkan kehadiran dan bantuan dari pemerintah pusat,” seraya mengapresiasi kerja keras Gubernur Aceh dan kepala daerah dalam membantu masyarakat terdampak.

 

Example 300x600
UMR
Bisnis

BANDUNG, Kanal Berita – – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026 melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor : 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tanda…