KANALBERITA.COM – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Iskandar menyatakan bahwa potensi perbedaan dalam penetapan awal Ramadhan 1447 H di Indonesia merupakan bagian alami dari dinamika ijtihad keilmuan Islam. Menurutnya, perbedaan ini menunjukkan kematangan tradisi keilmuan yang ada di Indonesia.
“Potensinya, ya, tetap ada dan kita hormati. Itu gak bisa sampai akhir zaman ya, perbedaannya tetap ada dan tidak masalah. Itu bagian dari ijtihad,” ujar Kiai Anwar, sapaan akrabnya, di Jakarta pada Kamis (12/2/2026).
Beliau menekankan bahwa Islam memang membuka ruang perbedaan dalam persoalan seperti penentuan awal Ramadhan. Oleh karena itu, umat Islam diimbau untuk menyikapi perbedaan ini dengan sikap saling menghormati dan menjaga persatuan.
Anwar mencontohkan bahwa perbedaan penentuan awal Ramadhan biasanya terjadi antara organisasi massa Islam yang menggunakan metode hisab (perhitungan) maupun rukyat (melihat hilal). Mayoritas umat Islam biasanya mengikuti keputusan sidang isbat yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Menjaga Ukhuwah di Tengah Perbedaan Ijtihad
Lebih lanjut, Anwar menjelaskan bahwa keberadaan perbedaan ini justru menunjukkan sikap egaliter dalam kehidupan beragama di Indonesia, asalkan tidak disertai dengan sikap saling menyalahkan. “Yang penting jangan sampai mengkafirkan sesama Muslim hanya karena perbedaan penetapan tanggal puasa,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga ukhuwah Islamiyah (persaudaraan sesama Muslim) dan ukhuwah wathaniyah (persaudaraan sebangsa) di tengah perbedaan tersebut. Persatuan umat dan persatuan bangsa harus selalu menjadi prioritas utama.
Dalam konteks bernegara, pemerintah memiliki kewenangan untuk menetapkan keputusan bersama. “Yang paling penting buat kami itu mengikuti pengumuman pemerintah. Karena pemerintah itu mempunyai otoritas menjadi hakim. Jadi menurut agama Islam, keputusan hakim atau keputusan negara itu menghilangkan perbedaan,” jelas Kiai Anwar.
Meskipun demikian, beliau menegaskan bahwa jika perbedaan masih ada, hal tersebut tetap harus dihormati sebagai bagian dari keyakinan dan ijtihad yang diakui dalam ajaran Islam.














