HeadlineNasionalTeknologi

Google Tolak Aturan Blokir Akun Anak Indonesia di Bawah Usia 16 Tahun

×

Google Tolak Aturan Blokir Akun Anak Indonesia di Bawah Usia 16 Tahun

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi goggle
Ilustrasi goggle

KANALBERITA.COM – Raksasa teknologi Google menyatakan penolakannya terhadap penerapan kebijakan blokir akun secara menyeluruh bagi pengguna di bawah usia 16 tahun di Indonesia, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Tunas. Perusahaan berargumen bahwa langkah tersebut justru dapat menghilangkan fitur-fitur perlindungan penting dan membatasi akses pendidikan bagi anak-anak.

Keputusan ini diambil menyusul daftar aplikasi berisiko tinggi yang dikeluarkan pemerintah, di mana salah satu platform Google, YouTube, masuk di dalamnya dan diwajibkan memblokir akun anak per 28 Maret 2026. Google tidak setuju dengan pendekatan pembatasan atau pemblokiran akun secara total bagi pengguna muda.

Dalam pernyataannya, Google menekankan pentingnya menjaga akses anak-anak ke ruang digital yang aman untuk proses belajar, tumbuh, dan bereksplorasi, bukan untuk dibatasi sepenuhnya. Perusahaan mengklaim telah menginvestasikan sumber daya lebih dari satu dekade untuk mengembangkan teknologi dan sistem perlindungan bagi pengguna muda.

Meskipun demikian, Google menyatakan dukungannya terhadap tujuan Pemerintah Indonesia melalui PP Tunas, khususnya terkait pendekatan berbasis penilaian mandiri yang mempertimbangkan risiko.

Pendekatan Berbasis Risiko Lebih Efektif

Google Indonesia menyatakan melalui blog resminya, “Kami selaras dengan tujuan Pemerintah Indonesia dalam PP Tunas, dan mengapresiasi pendekatan penilaian mandiri berbasis risiko (risk-based self-assessment) yang diusungnya.” Pendekatan ini dinilai lebih efektif karena mendorong perusahaan untuk menciptakan fitur perlindungan yang terintegrasi dan sesuai dengan tahapan usia pengguna, dibandingkan dengan penerapan larangan yang bersifat menyeluruh.

Menurut Google, kebijakan pemblokiran akun bagi anak di bawah 16 tahun berpotensi menghilangkan akses terhadap fitur keamanan krusial. Fitur-fitur seperti akun dengan pengawasan orang tua (supervised accounts), pengaturan batas waktu layar, hingga berbagai perlindungan kesejahteraan digital lainnya dapat hilang. Tanpa kontrol memadai, anak-anak berisiko menggunakan layanan digital tanpa pengawasan yang semestinya.

Selain aspek keamanan, YouTube juga menyoroti perannya sebagai platform pembelajaran yang terbuka di Indonesia. Platform ini disebut telah berkontribusi dalam memperluas akses pendidikan, baik dari lingkungan sekolah maupun rumah, khususnya bagi siswa di daerah terpencil. “Menghapus akun pengguna di bawah 16 tahun secara menyeluruh berisiko menciptakan kesenjangan pengetahuan, serta menghalangi hak siswa di desa-desa terpencil untuk mendapatkan kesetaraan akses dalam belajar yang sama dengan mereka yang berada di kota besar,” demikian kutipan dari pernyataan tersebut.

Google memperingatkan bahwa pembatasan akses secara total dapat menciptakan kesenjangan pengetahuan yang signifikan, terutama bagi anak-anak di wilayah yang sangat bergantung pada platform digital untuk keperluan belajar. Data internal perusahaan menunjukkan bahwa mayoritas orang tua di Indonesia menilai YouTube sangat membantu dalam mempermudah akses pendidikan.

Lebih lanjut, ekosistem kreator edukasi atau yang disebut “edukreator” di YouTube juga memberikan kontribusi positif terhadap ekonomi digital nasional. Pembatasan ketat dikhawatirkan dapat menghambat pertumbuhan ekosistem ini, yang berdampak pada penciptaan lapangan kerja dan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB).

Sebagai alternatif dari pemblokiran menyeluruh, Google menekankan pentingnya pendekatan yang berfokus pada kesejahteraan digital. Perusahaan telah meluncurkan berbagai inisiatif, termasuk pelatihan bagi guru bimbingan konseling, penyusunan panduan kesehatan digital bersama institusi medis, serta program komunitas yang bertujuan untuk meningkatkan ketahanan digital di kalangan remaja.

Ke depannya, Google mendorong pemerintah untuk terus melibatkan pelaku industri dalam proses penyusunan kebijakan yang transparan dan relevan dengan konteks lokal. Perusahaan menyatakan kesiapannya untuk berpartisipasi dalam implementasi PP Tunas melalui mekanisme penilaian mandiri. Tujuannya adalah untuk memastikan standar keamanan bagi pengguna muda tetap terjaga, tanpa mengorbankan akses mereka terhadap informasi dan berbagai peluang digital.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, menyatakan telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Google. Hal ini dikarenakan Google dianggap belum sepenuhnya mematuhi aturan pembatasan penggunaan media sosial untuk anak usia di bawah 16 tahun yang diatur dalam PP Tunas.

“Kami juga mencatat ada dua entitas bisnis yang tidak mematuhi hukum yaitu Meta yang menaungi FB, IG, dan Thread serta Google yang menaungi YouTube. Keduanya telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia yaitu Permen nomor 9 tahun 2026 sebagai turunan dari PP Tunas,” ujar Meutya dalam keterangan pada Senin (30/3). “Kepada keduanya, pemerintah hari ini mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Example 300x600