KANALBERITA.COM – Pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa Arab Saudi tidak akan lagi mengeluarkan visa Haji Furoda untuk tahun 2026, mengakhiri opsi bagi jemaah untuk berangkat tanpa melalui daftar tunggu resmi. Keputusan ini disampaikan oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, di Jakarta pada Kamis (9/4/2026).
Keputusan Arab Saudi ini berdampak pada jemaah yang berencana melaksanakan ibadah haji melalui jalur non-kuota yang sebelumnya dikenal sebagai Haji Furoda atau Haji Mujamalah. Jalur ini memungkinkan keberangkatan menggunakan visa undangan langsung dari pemerintah Arab Saudi, bukan melalui kuota Kementerian Agama Republik Indonesia.
Waspada Penipuan Berkedok Haji Instan
Dahnil Anzar Simanjuntak mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap promosi keberangkatan haji yang menawarkan proses instan melalui media sosial. Beliau mengimbau masyarakat untuk mencermati penawaran tersebut secara kritis, mengingat potensi risiko penipuan dan pemberangkatan haji ilegal yang dapat menjerumuskan calon jemaah.
Istilah seperti “Haji Tenol” atau keberangkatan tanpa antrean dikemukakan sebagai indikasi praktik ilegal yang harus dihindari. Untuk mengatasi masalah ini, Kementerian Haji dan Umrah bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia tengah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal. Satgas ini akan fokus menindak berbagai modus operandi pemberangkatan non-prosedural.
“Itu yang mau kita cegah. Kalau tetap berulang, maka secara otomatis pihak kepolisian akan melakukan penindakan pidana,” tegas Dahnil.
Lebih lanjut, Dahnil menegaskan bahwa jalur resmi pelaksanaan ibadah haji bagi masyarakat Indonesia hanya melalui dua skema utama, yaitu haji reguler dan haji khusus. Segala bentuk penawaran di luar kedua skema ini dipastikan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Tidak ada haji tanpa antre. Haji itu pasti antre,” ungkapnya.
Saat ini, masa tunggu untuk haji reguler di Indonesia berkisar 26 tahun, yang merupakan penurunan signifikan dari sebelumnya yang sempat mencapai hampir 50 tahun di beberapa daerah. Sementara itu, masa tunggu untuk haji khusus berada di kisaran enam tahun. Pemerintah terus berupaya memperbaiki tata kelola haji untuk mempercepat masa tunggu agar lebih realistis, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Oleh karena itu, pemerintah mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak mudah tergiur oleh tawaran yang tidak sesuai prosedur. Penting untuk memastikan bahwa pendaftaran haji dilakukan melalui jalur resmi Kementerian Agama untuk menghindari kerugian materiil maupun risiko hukum.












