HeadlineKesehatan

Inilah Daftar Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

×

Inilah Daftar Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Kartu BPJS
Kartu BPJS ( ilustrasi: kemenkes)

KANALBERITA.COM – BPJS Kesehatan menjadi solusi utama bagi banyak masyarakat untuk mengakses layanan medis yang terjangkau. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua kondisi medis dan tindakan perawatan sepenuhnya dicakup oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pemerintah telah menetapkan batasan-batasan spesifik mengenai cakupan BPJS Kesehatan, yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Aturan ini bertujuan menjaga keberlanjutan program JKN dengan memprioritaskan layanan kesehatan yang dianggap esensial dan memenuhi kebutuhan dasar peserta.

Beberapa layanan dan kondisi kesehatan tertentu dikecualikan dari penjaminan BPJS Kesehatan. Pengecualian ini mencakup tindakan yang bersifat kosmetik, pilihan pribadi, hingga pengobatan yang belum terbukti secara ilmiah.

Sebagai contoh, operasi plastik yang bertujuan murni untuk estetika, seperti mengubah bentuk hidung atau mempercantik penampilan, tidak ditanggung. Namun, prosedur serupa dapat ditanggung jika dilakukan untuk rekonstruksi medis akibat cedera atau kelainan bawaan.

Layanan Medis yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan juga tidak memberikan penjaminan untuk beberapa layanan spesifik lainnya. Operasi LASIK, misalnya, tidak termasuk dalam cakupan karena dianggap bukan tindakan darurat. Penjaminan untuk layanan mata umumnya terbatas pada kondisi medis yang memerlukan intervensi, seperti operasi katarak.

Selain itu, prosedur persalinan caesar tidak selalu otomatis ditanggung. Jika persalinan caesar dilakukan tanpa indikasi medis yang kuat, biaya akan menjadi tanggung jawab pasien. Namun, jika tindakan ini diperlukan demi keselamatan ibu atau janin, BPJS Kesehatan tetap memberikan penjaminan.

Agar layanan kesehatan dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan, peserta wajib mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Ini termasuk memulai pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan mendapatkan surat rujukan resmi jika diperlukan perawatan lebih lanjut di rumah sakit mitra BPJS.

Perlu diingat pula bahwa iuran BPJS Kesehatan per Mei 2026 masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Besaran iuran untuk peserta mandiri adalah Rp42.000 untuk Kelas III, Rp100.000 untuk Kelas II, dan Rp150.000 untuk Kelas I per bulan.

Berikut adalah rangkuman beberapa penyakit dan layanan yang umumnya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

  • Penyakit yang disebabkan oleh wabah atau kejadian luar biasa.
  • Perawatan kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik non-medis.
  • Perawatan ortodonti, seperti pemasangan kawat gigi (behel).
  • Penyakit atau cedera akibat tindak pidana, seperti penganiayaan.
  • Cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
  • Penyakit yang timbul akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  • Pengobatan infertilitas atau kemandulan.
  • Cedera akibat kejadian yang dapat dicegah, seperti tawuran.
  • Pengobatan yang dilakukan di luar negeri.
  • Tindakan medis yang bersifat eksperimental atau percobaan.
  • Pengobatan alternatif, komplementer, dan tradisional yang belum terbukti efektivitasnya secara medis.
  • Alat kontrasepsi dan perlengkapannya.
  • Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  • Layanan yang tidak sesuai prosedur atau atas permintaan pribadi tanpa indikasi medis.
  • Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam kondisi darurat.
  • Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah ditanggung program lain.
  • Kecelakaan lalu lintas yang telah dijamin oleh program wajib lainnya.
  • Layanan kesehatan yang terkait dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
  • Layanan kesehatan dalam kegiatan bakti sosial.
  • Layanan yang sudah ditanggung oleh program jaminan kesehatan lainnya.
  • Layanan kesehatan yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan dasar.
Example 300x600