KANALBERITA.COM – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) melaporkan bahwa hampir seluruh kasus kecurangan dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) tahun 2026 menyasar Program Studi (Prodi) Kedokteran.
“Intinya ini sebagian besar mungkin hampir semuanya 99 persen itu adalah Prodi Kedokteran,” ujar Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto dalam konferensi pers SNBT di Jakarta, Senin (25/5/2026).
Kemdiktisaintek menyatakan akan menindak tegas segala bentuk kecurangan demi menjaga integritas proses seleksi dan keadilan bagi seluruh peserta.
“Apalagi ini proses SNBT, proses seleksi nasional. Artinya kalau kita lulus, atau seseorang lulus, kan ada yang tidak lulus, ada yang disingkirkan. Dan itu tentu secara fundamental, pembangunan pendidikan, pembangunan karakter kebangsaan, ini sangat tidak sesuai. Jadi kita tidak akan mentolerir sekecil apapun bentuk kecurangan yang dilakukan untuk bisa lulus,” imbuh Brian.
Upaya Pencegahan Kecurangan dengan Penjadwalan Strategis
Ketua Umum Tim Penanggungjawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), Eduart Wolok, membenarkan temuan tersebut. Ia menyatakan bahwa data kecurangan tahun lalu mayoritas memang menargetkan Prodi Kedokteran dengan modus utama adalah penggunaan joki.
Untuk mengantisipasi hal ini, SNPMB menerapkan strategi penjadwalan ujian yang berbeda. Peserta yang memiliki minat pada Prodi Kedokteran dan Kedokteran Gigi dijadwalkan mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) pada hari pertama dan kedua pelaksanaan SNBT 2026 (21-22 April).
Eduart Wolok menjelaskan, “Oleh karena itu, mengapa di tahun ini pada saat pelaksanaan UTBK, khusus untuk peserta dengan peminatan Prodi Kedokteran dan Kedokteran Gigi itu kita tempatkan di hari pertama dan hari kedua.” Langkah ini diambil sebagai upaya mitigasi untuk meminimalkan celah kecurangan yang tidak terduga sebelumnya.
Panitia SNPMB berhasil menemukan sebanyak 38 kasus kecurangan dalam pelaksanaan SNBT tahun ini. Seluruh pelaku yang terlibat telah dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) dan tidak diperkenankan mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi negeri manapun.










