JAKARTA, Kanal Berita – Dalam beberapa hari terakhir, tagar #KaburAjaDulu menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial dan menjadi sorotan media massa nasional. Fenomena ini mencerminkan arus kekecewaan yang tengah melanda sebagian masyarakat Indonesia terhadap kondisi ekonomi, sosial, dan sistem keadilan yang berjalan di tanah air. Tren ini dipandang sebagai manifestasi dari rasa frustrasi rakyat menghadapi berbagai kebijakan pemerintah yang dinilai kurang berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Akar Masalah di Balik Fenomena #KaburAjaDulu
Munculnya tagar #KaburAjaDulu tidak terjadi dalam ruang kosong. Berbagai kebijakan pemerintah belakangan ini menjadi pemicu utama gelombang kekecewaan tersebut. Di tengah retorika efisiensi anggaran, masyarakat justru menyaksikan beberapa langkah yang dianggap sebagai pemborosan, seperti pembentukan kabinet dengan jumlah menteri yang besar dan penunjukan banyak staf khusus yang membebani keuangan negara.
Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI) melalui Ketua Umumnya, KH. Athian Ali M Dai, memberikan tanggapan mendalam terhadap fenomena ini. Menurutnya, kecenderungan warga negara Indonesia mencari peruntungan di luar negeri sebenarnya bukan hal baru, meskipun baru kali ini mendapat perhatian luas berkat viralnya tagar di media sosial.
“Mengingat sulitnya mencari pekerjaan di negeri sendiri . Kalau pun ada pekerjaan maka kadang tidak sesuai dengan keahlian atau ijazahnya dan mirisnya gajinya setara UMR, padahal mereka lulusan S1, S2 bahkan S3 dari perguruan tinggi terbaik di Indonesia,” ungkapnya.
Realitas Pahit di Balik Tren Migrasi Kerja
Athian menjelaskan bahwa #KaburAjaDulu merupakan bentuk ekspresi dan upaya konkret masyarakat Indonesia dalam mencari penghidupan yang lebih layak. Meskipun konsekuensinya adalah harus berpisah jarak dengan keluarga tercinta—anak, istri, suami, atau orang tua—langkah ini terpaksa diambil demi memenuhi kebutuhan hidup yang semakin mendesak.

Perspektif Islam tentang Mencari Rezeki di Luar Negeri
Dari sudut pandang Islam, KH. Athian menegaskan bahwa tidak ada larangan untuk bekerja di luar negeri. Ia mengutip Alquran Surah Al-Jumu’ah ayat 10 yang berbunyi: “Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.”
“Dalam ayat tersebut Allah memerintahkan manusia untuk bertebaran atau mencari rezeki dan karunia Allah di muka bumi dengan tidak ada batasan wilayah. Maka jika di dalam negeri sulit pekerjaan tentu wajar mencarinya di luar negeri,” jelas KH. Athian.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa salah satu kewajiban fundamental negara adalah menjamin hak warganya atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, sebagaimana termaktub dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 2: “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Ada Hak Konstitusional Warga Negara yang Terabaikan
Athian juga menggarisbawahi hak konstitusional rakyat untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya yang dijamin dalam UUD 1945 pasal 28A: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
Ia mengingatkan bahwa rakyat Indonesia telah menunaikan kewajibannya kepada negara dengan membayar pajak secara tertib. Seharusnya, penerimaan pajak tersebut dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, termasuk menciptakan lapangan kerja yang memadai bagi seluruh warga negara.
“Padahal, rakyat sudah menunaikan kewajibannya kepada negera yakni taat membayar pajak yang seharusnya manfaat pajak tersebut salah satunya untuk kesejahteraan rakyatnya, termasuk menyediakan lapangan pekerjaan bagi warga negaranya,” terangnya.
Seruan untuk Evaluasi Kebijakan Pemerintah
Menghadapi fenomena #KaburAjaDulu, KH. Athian menyerukan agar pemerintah tidak bersikap defensif dengan menyalahkan rakyat. Sebaliknya, ini adalah momentum untuk melakukan introspeksi dan mengevaluasi berbagai kebijakan yang telah diambil, khususnya yang berpotensi memperburuk kesejahteraan masyarakat.
“Sangat mengherankan jika menanggapi #kaburajadulu kemudian ada pejabat pemerintah malah menyatakan silakan kabur dan jangan kembali. Harusnya dicarikan solusi, sebab para WNI yang ingin kerja di luar negeri itu adalah aset bangsa yang harus dikelola, bukan malah disuruh kabur,” pungkasnya.