JAKARTA, Kanal Berita – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan regulasi perpajakan baru untuk transaksi mata uang kripto sebagai bagian dari transisi pengawasan kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK, yang diharapkan selesai pada awal 2025.
Di bawah pengawasan OJK, mata uang kripto akan direklasifikasi sebagai aset keuangan digital dan bukan komoditas, yang berpotensi mengubah tarif pajak.
Hasan Fawzi, Kepala Inovasi Teknologi Keuangan di OJK mengindikasikan bahwa meskipun rincian spesifiknya belum diumumkan, penyesuaian tarif pajak kripto diantisipasi, dengan kemungkinan kenaikan. Aturan baru tersebut bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan mencegah pencucian uang.
“Kami sedang mempersiapkan penyesuaian pajak baru untuk transaksi mata uang kripto,” kata Hasan Fawzi kepada Antara, Rabu (21/8/2024).
OJK tengah mempertimbangkan untuk memperluas basis pajak untuk transaksi mata uang kripto. Hal ini dapat mencakup berbagai jenis aset kripto, tidak hanya yang populer seperti Bitcoin dan Ethereum. Dengan peraturan baru tersebut, pengawasan terhadap transaksi kripto diharapkan menjadi lebih ketat, yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan mencegah pencucian uang.
Sementara itu, Bappebti telah memperkenalkan peraturan yang lebih ketat melalui Peraturan No. 8/2024, yang mengharuskan calon pedagang aset kripto untuk memenuhi persyaratan perizinan tertentu paling lambat 16 Oktober 2024. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan dan melindungi investor dengan menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih teregulasi.
“Kami sepenuhnya mendukung langkah Bappebti karena dapat meningkatkan kredibilitas industri kripto di Indonesia. Langkah ini juga memberikan jaminan kepada investor bahwa mereka bertransaksi di pasar yang teregulasi dan patuh,” kata Yudhono Rawis, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto dan Blockchain Indonesia (Aspakrindo-ABI).