HeadlineRegional

SOBAT Jabar Desak Perda Anti Miras dan Anti Maksiat; Komisi V DPRD Jabar Sepakat Wujudkan ‘Jabar Zero Maksiat’

×

SOBAT Jabar Desak Perda Anti Miras dan Anti Maksiat; Komisi V DPRD Jabar Sepakat Wujudkan ‘Jabar Zero Maksiat’

Sebarkan artikel ini
Sobat Jabar
SOBAT Jabar dan Komisi V DPRD Jabar melakukan foto bersama usai audiensi ( foto: dok.sobat jabar)

BANDUNG, Kanal Berita – –  Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, pada Kamis (29/10/2026) menjadi tempat bertemunya dua pihak yang sama-sama mengaku prihatin atas maraknya kemaksiatan di Tanah Pasundan. Sejumlah perwakilan organisasi kemasyarakatan dan komunitas yang tergabung dalam Solidaritas Berantas Maksiat (SOBAT) Jawa Barat menyampaikan aspirasi kepada Komisi V DPRD Jabar. Rombongan dipimpin Prof. Dr. Anton Minardi dan diterima langsung oleh Ketua Komisi V, H. Yomanius Untung, S.Pd., bersama para anggota komisi. Inti pesan yang dibawa jelas: Jawa Barat memerlukan payung hukum yang tegas, mulai dari peraturan daerah yang melarang total minuman keras hingga regulasi yang menutup ruang bagi narkoba dan berbagai bentuk maksiat lainnya.

Lima Poin Aspirasi SOBAT Jabar

Dalam audiensi tersebut, Prof. Anton memaparkan lima poin yang menjadi pokok aspirasi SOBAT Jabar. Poin pertama menyoroti kenyataan bahwa kemaksiatan di negeri ini tidak hanya hadir dalam wujud perilaku individu di tengah masyarakat, tetapi juga merambah ke ranah kebijakan dan program yang dijalankan para pejabat.

“Pertama, mengingat maraknya berbagai kemaksiatan yang nampak di negeri tercinta terutama di Indonesia. Kemaksiatan dalam bentuk kebijakan, program dan perilaku pejabat dan rakyat”

— Prof. Dr. Anton Minardi, pimpinan rombongan SOBAT Jabar

BACA JUGA  Aksi "Gatsu Memanggil", Masyarakat Solo Bersatu Berantas Minuman Keras

Poin kedua menyangkut kejelasan nasib Peraturan Daerah Anti LGBTQ+ yang sebelumnya direncanakan rampung pada 2026. SOBAT Jabar mempertanyakan sejauh mana perkembangan rancangan peraturan tersebut. Poin ketiga berisi desakan agar segera dibentuk undang-undang dan peraturan daerah yang mengatur larangan miras, narkoba, dan maksiat secara umum. Menurut SOBAT Jabar, korban sudah banyak berjatuhan, miras dipandang sebagai pintu masuk narkoba sekaligus biang berbagai kejahatan, dan regulasi itu wajib hadir demi melindungi lebih dari 51 juta warga Jawa Barat dari segala bentuk kemaksiatan beserta akibatnya.

Seruan Rasa Malu bagi Para Pejabat

Poin keempat bernuansa moral. SOBAT Jabar mengingatkan pentingnya rasa malu bagi semua pihak, terutama para pejabat yang menikmati fasilitas dari pajak rakyat. Rasa malu itu ditujukan kepada Tuhan dan kepada negeri yang menjunjung tinggi rahmat Allah, Ketuhanan Yang Maha Esa, serta Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Menurut mereka, tidak sepatutnya kemaksiatan dilakukan atau dibiarkan, sebab akibatnya langsung dirasakan seluruh rakyat.

“Namun sampai saat ini belum pernah ada pemimpin nasional yang menyatakan dan mengajak seluruh bangsa untuk taat kepada aturan Allah dimana negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

— Prof. Dr. Anton Minardi

Adapun poin kelima berfungsi sebagai rujukan. SOBAT Jabar menyampaikan bahwa sejumlah daerah di Indonesia sudah lebih dulu memiliki peraturan daerah anti miras dan anti maksiat, sehingga Jawa Barat sebenarnya memiliki contoh yang dapat dipelajari.

BACA JUGA  Aksi "Gatsu Memanggil", Masyarakat Solo Bersatu Berantas Minuman Keras

“Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung terlaksananya audiensi ini, terkhusus para pejuang dari daerah di antaranya Garut, Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan, Bogor, Karawang, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Cimahi dan Kota Bandung serta daerah lainnya”

— Prof. Dr. Anton Minardi

Respons Komisi V: Sambut Baik dan Ajak Susun Renstra

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi V DPRD Jabar, H. Yomanius Untung, S.Pd., menyampaikan empat hal. Pertama, ia menilai kehadiran SOBAT Jabar sebagai sesuatu yang sangat strategis dan membuka peluang kerja sama dengan DPRD.

“Pertama, sangat strategis keberadaan SOBAT Jabar ini sehingga DPRD menyambut baik untuk bersinergi dalam menyusun renstra dalam pemberantasan kemaksiatan terutama di Jabar”

— H. Yomanius Untung, S.Pd., Ketua Komisi V DPRD Jabar

Kedua, Yomanius berharap SOBAT Jabar membentuk tim kecil untuk menyusun rencana strategis (renstra) pemberantasan maksiat tersebut, sehingga pembahasan bisa berjalan lebih terarah bersama DPRD.

Perda Anti LGBTQ+ Bergeser ke Prolegda 2027

Terkait pertanyaan SOBAT Jabar mengenai Perda Anti LGBTQ+, Yomanius menjelaskan bahwa kelengkapan administrasi rancangan peraturan itu masih harus dipenuhi. Karena itu, jadwal penyelesaiannya bergeser dari target semula tahun 2026 menjadi tahun anggaran berikutnya, dan masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2027. Dengan demikian, harapan agar perda tersebut rampung tahun ini belum dapat terpenuhi.

BACA JUGA  Aksi "Gatsu Memanggil", Masyarakat Solo Bersatu Berantas Minuman Keras

Poin keempat dari tanggapan Yomanius justru menunjukkan titik temu. Ia menyatakan Komisi V DPRD Jabar memiliki kesepahaman dengan aspirasi SOBAT Jabar agar Jawa Barat mencapai kondisi ‘Zero Maksiat’. Untuk itu, Komisi V akan meneruskan aspirasi SOBAT Jabar kepada seluruh anggota DPRD Jabar agar menjadi perhatian bersama di tingkat lembaga.

“Kami berharap diskusi bisa terus berlanjut untuk membahas rencana dan strategi (renstra) ke depan dalam menangani persoalan maksiat khususnya miras ini khususnya di wilayah Jawa Barat”

— H. Yomanius Untung, S.Pd.

Koalisi Ormas dari Berbagai Elemen

SOBAT Jabar merupakan wadah yang menghimpun beragam organisasi dan komunitas. Di antara yang tergabung adalah PW Wahdah Islamiyah Jabar, PW Harokah Bakomubin Jabar, PW Parmusi Jawa Barat, PW SII Jawa Barat, FUI Ciayumajaku, Aliansi Umat Islam Garut, DPD FPI Jabar, BARKIN, Paguyuban Jawara Sunda, Paguyuban Sunda Wani Wirabuana, Jundulloh ANNAS, Indonesia Gerak Sireum (IGS), LAU Anshorulloh, LBH ANNAS, Aliansi Advokat Bandung Bersatu (AABB), GUIH, ASHBATH, dan PASS Jabar.

Kehadiran koalisi lintas organisasi ini menunjukkan bahwa isu pemberantasan maksiat di Jawa Barat dibawa oleh jaringan yang cukup luas, dengan perwakilan dari berbagai kabupaten dan kota. Langkah selanjutnya kini bergantung pada tindak lanjut kedua belah pihak: pembentukan tim kecil penyusun renstra dari SOBAT Jabar, serta penyampaian aspirasi oleh Komisi V kepada seluruh anggota DPRD Jabar. Dari sanalah akan terlihat apakah semangat ‘Jabar Zero Maksiat’ yang disepakati dalam audiensi ini dapat berlanjut menjadi regulasi yang nyata.[ ]

Example 300x600