Warga menilai penggunaan GSG Arcamanik telah melanggar aturan karena sejak awal gedung tersebut dibangun sebagai fasilitas umum untuk warga, bukan sebagai tempat ibadah. Selain itu, alih fungsi tersebut disebut tidak disertai izin resmi maupun sosialisasi kepada masyarakat sekitar.
GSG Arcamanik

FUUI: Kasus GSG Arcamanik Bukan Intoleransi, Tapi Penegakan Aturan Alih Fungsi Bangunan
Ketua Umum Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI), KH Athian Ali M.Dai, memberikan tanggapan terkait peristiwa aksi damai di GSG Arcamanik Kota Bandung tersebut dengan menekankan bahwa inti permasalahan bukanlah tentang penolakan ibadah atau pendirian rumah terhadap agama tertentu, melainkan pelanggaran regulasi terkait perubahan fungsi bangunan.

Aksi Damai Warga Arcamanik: Tolak Alih Fungsi GSG Jadi Gereja
Konflik pemanfaatan fasilitas umum kembali mencuat di Kota Bandung. Ratusan warga yang tergabung dalam Warga Arcamanik Berbhineka menggelar aksi damai menolak alih fungsi Gedung Serba Guna (GSG) Arcamanik sebagai tempat ibadah Jemaat PGAK Santa Odilia. Aksi tersebut berlangsung di Jalan Sky Air Nomor 19, Kelurahan Sukamiskin, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, pada Rabu (5/3/2025).