Headline

Mantan Kapolri Listyo Sigit dan Perwira Bintang Dua Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden

×

Mantan Kapolri Listyo Sigit dan Perwira Bintang Dua Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden

Sebarkan artikel ini
Penyadapan Presiden
Foto: istimewa

JAKARTA, Kanal Berita – – Mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua perwira tinggi Polri lainnya dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pejabat negara.

 

Dua tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

 

Dalam konferensi pers pada Selasa (3/11/2026) malam, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, hanya mengungkap inisial ketiga tersangka tanpa membeberkan nama lengkap.

 

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan proses penanganan perkara, penyidik menetapkan tiga orang tersangka. Inisialnya LSP, ASN, dan EH, satu orang lagi masih menjadi saksi,” ucapnya dilansir dari cnnindonesia.

 

Asep mengatakan ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan seorang anggota polisi yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik, serta ilegal akses pada 30 Oktober 2026.

 

Berangkat dari situ, Bareskrim Polri melakukan langkah penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli.

 

Selain pemeriksaan, Bareskrim turut menyita barang bukti berupa 11 handphone, 1 unit iPad, dan 4 flashdisk.

 

Dalam kesempatan tersebut Asep juga memaparkan kronologi dugaan penyadapan yang dilakukan para tersangka tersebut.

Menurut Asep, dalam rentang 2025-2026, kata Asep Safrudin, tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri, yakni Perkapolri Nomor 5 Tahun 2010.

 

“Terdapat beberapa nomor telepon yang dimasukkan ke server lawful interception management system (LIMS) tanpa melalui verifikasi…” ujarany.

 

“Nomor-nomor itu disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya prosedur penegakan hukum, penyelidikan, penyidikan berdasarkan undang-undang yang berlaku.”

 

Kemudian, pada Oktober 2026, tersangka disebut memerintahkan penghapusan file hasil sadapan pada sistem tersebut.

 

Modus operandi yang dilakukan yakni para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat penyidikan maupun laporan perkara.

 

“Yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa adanya kaitan dengan penegakan hukum dan kemudian menghapus log untuk menghilangkan jejak.”

 

Asep Safrudin menyebut, “para tersangka diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal taping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia.”

 

Selain itu, pihak-pihak yang disadap mencakup pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, LSM, dan para pengusaha.[ ]

Example 300x600