Opini:
Pelajaran dari Penggeledahan Ponpes Hamalatul Qur’an bagi Penguatan Stabilitas Nasional, Profesionalisme Polri, dan Harmoni Sosial-Keagamaan
Oleh: Abu Jundy*
*Penulis adalah analis sosial politik dan analis isu-isu strategis
Kanal Berita – – Stabilitas nasional bukan semata-mata ditentukan oleh kuatnya aparat keamanan, lengkapnya persenjataan, ataupun kemampuan negara melakukan penegakan hukum. Stabilitas nasional juga sangat ditentukan oleh tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Sebab, negara yang kuat bukan hanya negara yang mampu menegakkan hukum, melainkan negara yang mampu menghadirkan keadilan dan melindungi martabat seluruh warga negaranya.Peristiwa penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026, memberikan pelajaran penting bagi institusi kepolisian dan seluruh pemangku kepentingan keamanan nasional. Peristiwa yang berlangsung pada dini hari tersebut telah memunculkan perhatian publik, kritik dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), serta beragam tanggapan masyarakat di media sosial.Persoalan ini tidak boleh dipandang hanya sebagai perkara teknis pelaksanaan tugas kepolisian. Ada dimensi sosial, psikologis, keagamaan, dan komunikasi publik yang harus diperhatikan secara serius.Apalagi, lokasi penggeledahan merupakan lingkungan pendidikan keagamaan putri yang di dalamnya terdapat santriwati. Situasi semacam ini membutuhkan sensitivitas, kehati-hatian, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Ketika Penegakan Hukum Berhadapan dengan Sensitivitas Sosial
Berdasarkan pemberitaan, penggeledahan tersebut berkaitan dengan pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan sebuah warung mi babi di Sukoharjo. Artinya, kepolisian memiliki kewajiban untuk mengusut dugaan tindak pidana tersebut secara profesional dan berdasarkan hukum.Tidak boleh ada pembenaran terhadap tindakan pembakaran, perusakan, intimidasi, ataupun kekerasan dengan alasan apa pun, termasuk alasan keagamaan.Namun, kewenangan penegakan hukum juga bukan kewenangan tanpa batas. Setiap tindakan aparat harus dilaksanakan sesuai hukum acara pidana, prinsip proporsionalitas, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta perlindungan terhadap perempuan dan anak.Di sinilah persoalan menjadi penting.Penggunaan personel bersenjata lengkap dan pelaksanaan penggeledahan pada dini hari di lingkungan pesantren putri telah menimbulkan pertanyaan masyarakat mengenai kepatutan prosedur dan perlindungan terhadap santriwati.Apakah seluruh tahapan penggeledahan telah sesuai ketentuan? Apakah penggunaan kekuatan telah proporsional? Apakah perlindungan terhadap santriwati telah menjadi pertimbangan utama? Apakah komunikasi dengan pengasuh pesantren telah dilaksanakan secara memadai?Pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab hanya dengan pernyataan bahwa aparat sedang menjalankan tugas.Justru, semakin besar kewenangan yang dimiliki aparat, semakin besar pula tanggung jawabnya untuk mempertanggungjawabkan setiap tindakan.Kewibawaan Polri tidak akan berkurang apabila bersedia melakukan evaluasi. Sebaliknya, keterbukaan terhadap koreksi merupakan bagian dari profesionalisme institusi penegak hukum.
Kapolri Perlu Memastikan Transparansi dan Akuntabilitas
Permintaan PBNU agar Kapolri turun tangan harus dipahami sebagai aspirasi masyarakat agar persoalan tersebut memperoleh perhatian serius pada tingkat institusi tertinggi kepolisian.Kapolri tidak harus terburu-buru menjatuhkan sanksi sebelum pemeriksaan selesai. Namun, Kapolri perlu memastikan bahwa proses pemeriksaan berjalan objektif, transparan, dan tidak berhenti pada formalitas administratif.Pemeriksaan perlu menjangkau seluruh rangkaian tindakan, mulai dari perencanaan operasi, dasar hukum penggeledahan, penempatan personel, penggunaan senjata, pelaksanaan pemeriksaan, hingga perlindungan terhadap santriwati.Apabila ditemukan pelanggaran prosedur, harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum dan peraturan internal Polri.Apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.Masyarakat tidak membutuhkan pembelaan institusi yang berlebihan. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa hukum berlaku bagi semua orang, termasuk bagi aparat yang memiliki kewenangan. Di sinilah kepemimpinan Kapolri diuji dalam konteks penguatan kepercayaan publik. Bukan semata-mata melalui tindakan menghukum, tetapi melalui kemampuan memastikan bahwa setiap persoalan diselesaikan secara adil.
Jangan Biarkan Persoalan Hukum Berubah Menjadi Polarisasi Agama
Hal lain yang tidak kalah penting adalah berkembangnya komentar di media sosial yang menghubungkan tindakan kepolisian dengan identitas agama Kapolda Jawa Tengah.Narasi semacam ini perlu disikapi secara hati-hati.Dalam negara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, setiap pejabat negara memiliki tanggung jawab berdasarkan jabatan, kewenangan, dan tindakan yang dilakukannya, bukan berdasarkan agama yang dianutnya.Kritik terhadap Kapolda, Kapolres, ataupun personel kepolisian merupakan bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat sepanjang dilakukan sesuai hukum. Namun, menjadikan agama seseorang sebagai dasar tuduhan atau permusuhan merupakan persoalan berbeda yang justru dapat memperbesar polarisasi sosial.Karena itu, masyarakat perlu diajak membedakan antara kritik terhadap tindakan aparat dan serangan terhadap identitas pribadi.Jangan sampai persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum justru berkembang menjadi prasangka antarkelompok agama.Indonesia terlalu berharga untuk dipertaruhkan oleh provokasi identitas yang tidak memiliki dasar pembuktian.Kita harus menjaga agar kritik tetap menjadi instrumen koreksi, bukan berubah menjadi alat permusuhan.
Negara Harus Melindungi Semua Warga Negara
Ada satu prinsip mendasar yang tidak boleh dilupakan yaitu keadilan harus berlaku bagi seluruh warga negara tanpa membedakan agama, suku, golongan, ataupun latar belakang sosial.Pemilik warung yang mengalami pembakaran dan perusakan berhak memperoleh perlindungan hukum. Pengasuh pesantren berhak memperoleh penghormatan terhadap hak-haknya. Santriwati berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan, privasi, dan martabatnya.Tidak boleh ada kelompok yang merasa lebih berhak memperoleh perlindungan hukum dibandingkan kelompok lainnya.Oleh sebab itu, penyelesaian kasus ini harus dilakukan melalui dua jalur yang berjalan beriringan.Pertama, penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang menjadi dasar pengembangan perkara harus dituntaskan secara profesional.Kedua, dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam pelaksanaan penggeledahan harus diperiksa secara terbuka dan akuntabel.Kedua jalur tersebut tidak boleh saling meniadakan. Penegakan hukum terhadap suatu tindak pidana tidak menghapus kewajiban aparat untuk menghormati hak asasi manusia. Sebaliknya, kritik terhadap tindakan aparat juga tidak boleh menghalangi proses hukum terhadap pelaku tindak pidana.Inilah makna negara hukum yang sesungguhnya.
Stabilitas Nasional Membutuhkan Kepercayaan, Bukan Sekadar Kekuasaan
Dalam perspektif ketahanan nasional, kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara merupakan modal sosial yang sangat penting.Kepolisian tidak mungkin bekerja secara optimal apabila hubungan dengan masyarakat terus-menerus dibangun melalui pendekatan kekuasaan semata.Masyarakat membutuhkan aparat yang tegas, tetapi tidak arogan, berani menindak kejahatan, tetapi tetap menghormati martabat manusia, memiliki kewenangan, tetapi tidak melupakan batas-batas kewenangannya.Stabilitas nasional juga tidak berarti masyarakat harus diam ketika melihat sesuatu yang dianggap tidak adil.Justru, stabilitas yang sehat adalah keadaan ketika masyarakat dapat menyampaikan kritik secara damai, aparat dapat memberikan penjelasan secara terbuka, dan pemerintah mampu menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hukum yang dipercaya bersama.Apabila hubungan tersebut terpelihara, potensi konflik sosial dapat dicegah sejak dini.Sebaliknya, apabila komunikasi antara aparat dan masyarakat mengalami kebuntuan, persoalan lokal dapat memperoleh dimensi yang lebih luas akibat berkembangnya persepsi negatif di ruang digital.Karena itu, fungsi intelijen dan keamanan dalam negeri harus mampu membaca perkembangan situasi secara objektif. Deteksi dini dan pencegahan dini harus diarahkan untuk mengidentifikasi potensi kekerasan, provokasi, dan gangguan ketertiban berdasarkan indikator konkret, bukan dengan memberikan stigma kepada masyarakat yang menyampaikan kritik.
Pelajaran bagi Program Kontra-Terorisme dan Deradikalisasi
Peristiwa ini juga memberikan pelajaran penting bagi pelaksanaan program kontra-terorisme dan deradikalisasi di Indonesia.Selama ini, deradikalisasi sering dipahami sebagai upaya mengubah cara pandang individu atau kelompok agar meninggalkan paham kekerasan dan menerima prinsip kehidupan berbangsa dan bernegara.Namun, ada satu dimensi yang tidak boleh diabaikan, yakni kepercayaan masyarakat terhadap negara.Program deradikalisasi tidak cukup hanya menyampaikan pesan toleransi, kebangsaan, dan penolakan terhadap kekerasan. Negara juga harus memperlihatkan keteladanan melalui perilaku aparat yang profesional, adil, dan menghormati hak setiap warga negara.Bagaimana mungkin masyarakat diajak mempercayai keadilan negara apabila tindakan aparat yang dipersoalkan tidak dijelaskan secara terbuka?Bagaimana mungkin pesan harmoni sosial dapat diterima apabila komunikasi antara institusi negara dan masyarakat tidak dibangun melalui dialog?Karena itu, kontra-terorisme dan deradikalisasi harus berjalan melalui pendekatan yang komprehensif: penegakan hukum, pendidikan kebangsaan, penguatan moderasi beragama, perlindungan masyarakat, komunikasi publik, dan keteladanan aparatur negara.Kritik masyarakat tidak boleh otomatis dicap sebagai radikalisme. Sebab, kritik yang disampaikan secara damai justru merupakan bagian dari kehidupan demokrasi.Negara harus mampu membedakan secara tegas antara ekspresi keagamaan, perbedaan pendapat, pelanggaran hukum, dan tindakan ekstremisme berbasis kekerasan.
Mengubah Krisis Menjadi Momentum Pembenahan
Pemerintah, Polri, organisasi keagamaan, dan masyarakat sipil seharusnya menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperbaiki kualitas hubungan antara negara dan masyarakat.Kapolri perlu memastikan penyelesaian pemeriksaan internal secara kredibel. Polda Jawa Tengah perlu membuka komunikasi dengan pihak pesantren. Kementerian Agama perlu memberikan perhatian terhadap keberlanjutan pendidikan para santriwati. Pemerintah daerah perlu memastikan situasi sosial tetap kondusif. PBNU dan organisasi keagamaan lainnya juga memiliki peran penting untuk menjaga agar kritik tetap disampaikan secara konstruktif serta tidak berkembang menjadi sentimen permusuhan antarkelompok.Semua pihak perlu mengedepankan kepentingan yang lebih besar, yakni menjaga persatuan, melindungi masyarakat, dan memperkuat kepercayaan terhadap institusi negara. Tidak ada kepentingan yang lebih besar daripada kepentingan menjaga keutuhan bangsa.
Negara yang Kuat Adalah Negara yang Dipercaya
Peristiwa penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an harus memberikan pelajaran bahwa kewenangan negara selalu melekat dengan tanggung jawab moral dan hukum.Aparat kepolisian harus tetap tegas terhadap kejahatan. Namun, ketegasan tidak boleh berubah menjadi tindakan yang mengabaikan prosedur dan martabat manusia.Masyarakat harus tetap kritis, tetapi kritik tidak boleh berubah menjadi kebencian terhadap identitas agama atau golongan tertentu.Pemerintah harus menjaga stabilitas, tetapi stabilitas tidak boleh dibangun dengan membungkam aspirasi masyarakat.Kita membutuhkan Polri yang kuat karena profesionalismenya, bukan sekadar karena kewenangan dan persenjataannya. Kita membutuhkan negara yang berwibawa karena keadilannya, bukan karena masyarakat takut menyampaikan pendapat.Sebab, kepercayaan publik merupakan fondasi penting bagi ketahanan nasional.Jangan sampai penegakan hukum kehilangan kepercayaan publik. Jangan sampai persoalan hukum berubah menjadi pertentangan agama. Dan jangan sampai kewenangan negara justru menjauhkan masyarakat dari kepercayaan terhadap negaranya sendiri.Indonesia membutuhkan keamanan, tetapi keamanan harus berjalan bersama keadilan. Indonesia membutuhkan ketertiban, tetapi ketertiban harus tumbuh dari kepercayaan.Negara yang kuat bukan negara yang membuat rakyatnya takut, melainkan negara yang membuat seluruh rakyatnya merasa dilindungi, dihormati, dan diperlakukan secara adil. [ ]
Disclaimer:
Artikel opini / konten ini ditulis oleh kontributor. Seluruh isi menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan resmi Redaksi Kanal Berita

Wartawan Senior yang pernah bekerja di sejumlah media seperti Majalah Suara Hidayatullah dan Majalah Percikan Iman








