Menjaga Integritas Penegak Hukum, Keamanan Informasi, dan Stabilitas Nasional.
Oleh: Abu Jundy *
*penulis adalah analis sosial politik dan analis isu-isu strategis
Kanal Berita – – Ada satu prinsip mendasar yang tidak boleh dilupakan dalam kehidupan bernegara, tidak ada satu pun kekuasaan yang boleh berdiri di atas hukum. Sebesar apa pun jabatan seseorang, setinggi apa pun pangkat yang disandang, dan sedekat apa pun kedudukannya dengan pusat kekuasaan, semuanya tetap harus tunduk kepada konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Prinsip inilah yang kembali mendapatkan perhatian publik setelah muncul pemberitaan mengenai penetapan tiga orang sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah pihak, termasuk Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga swadaya masyarakat.
Pemberitaan tersebut menjadi perhatian luas karena menyentuh persoalan yang sangat mendasar dalam penyelenggaraan negara, yakni penggunaan kewenangan aparat penegak hukum, perlindungan komunikasi pribadi, keamanan informasi strategis, serta batas-batas kekuasaan dalam negara demokrasi.Tentu saja, penetapan tersangka bukanlah putusan pengadilan.
Setiap pihak yang disebut dalam perkara tersebut tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah. Namun, dugaan yang disampaikan penyidik harus ditindaklanjuti melalui proses hukum yang profesional, independen, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Persoalan ini tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan internal kepolisian. Apabila dugaan penyadapan tanpa dasar hukum tersebut terbukti, maka persoalannya menyangkut kredibilitas institusi negara dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Ketika Instrumen Keamanan Berpotensi Menjadi Instrumen Penyalahgunaan Kekuasaan
Dalam negara modern, penyadapan merupakan salah satu instrumen yang dapat digunakan untuk kepentingan penegakan hukum dan perlindungan keamanan nasional. Negara membutuhkan kemampuan memperoleh informasi untuk mengantisipasi kejahatan terorganisasi, terorisme, ancaman siber, spionase, dan berbagai bentuk ancaman terhadap kedaulatan.Namun, instrumen keamanan tidak boleh digunakan tanpa batas.
Setiap tindakan penyadapan harus memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, prosedur yang jelas, serta mekanisme pengawasan yang dapat diuji.Di sinilah letak persoalan mendasarnya. Kewenangan yang diberikan negara kepada aparat bukanlah hak pribadi yang dapat digunakan berdasarkan kehendak sendiri.
Kewenangan tersebut merupakan amanah konstitusional yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.Apabila kewenangan penyadapan digunakan tanpa prosedur yang sah, maka tindakan tersebut berpotensi mencederai hak konstitusional warga negara, khususnya hak atas perlindungan diri pribadi dan rasa aman sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G UUD 1945. Ayat (1). Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Negara memang wajib melindungi keamanan masyarakat.
Akan tetapi, negara juga berkewajiban melindungi masyarakat dari kemungkinan penyalahgunaan kewenangan oleh aparatnya sendiri.Dengan demikian, keamanan nasional dan perlindungan hak asasi manusia bukanlah dua kepentingan yang harus dipertentangkan. Keduanya justru harus berjalan beriringan.
Tidak Boleh Ada Kekebalan Hukum karena Pangkat dan Jabatan
Salah satu ujian terbesar dalam penegakan hukum adalah keberanian untuk menerapkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali.Prinsip tersebut harus berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk pejabat negara, pimpinan lembaga, perwira tinggi, aparat penegak hukum, maupun masyarakat biasa.
Jangan sampai masyarakat memperoleh kesan bahwa hukum hanya tajam terhadap mereka yang tidak memiliki kekuasaan, tetapi menjadi tumpul ketika berhadapan dengan pemegang jabatan strategis.Sebaliknya, proses hukum juga tidak boleh berubah menjadi sarana untuk menjatuhkan seseorang tanpa pembuktian yang sah.
Penegakan hukum harus berdiri di atas fakta, alat bukti, dan ketentuan perundang-undangan, bukan tekanan politik maupun opini publik.Karena itu, penyidikan perkara ini harus mampu menjelaskan secara terang peran masing-masing pihak, dasar pemberian perintah, mekanisme pelaksanaan, penggunaan fasilitas penyadapan, serta kemungkinan pemanfaatan hasil informasi yang diperoleh.
Apabila terdapat pelanggaran, pertanggungjawaban harus diberikan sesuai kadar kesalahan dan ketentuan hukum. Tidak boleh ada pihak yang dilindungi hanya karena kedudukan strukturalnya. Namun, tidak boleh pula ada pihak yang dikorbankan untuk menutupi tanggung jawab pihak lain.
Keamanan Informasi Merupakan Bagian dari Kedaulatan Negara
Dalam perspektif keamanan nasional, informasi komunikasi pejabat negara dan pemangku kepentingan strategis memiliki nilai yang sangat penting.Di dalam komunikasi tersebut dapat terkandung informasi mengenai kebijakan pemerintahan, hubungan diplomatik, pertahanan dan keamanan, perekonomian, investasi, serta berbagai keputusan strategis negara.Karena itu, dugaan penyadapan tanpa prosedur perlu dilihat pula dari perspektif keamanan informasi nasional.
Pertanyaan pentingnya bukan hanya siapa yang melakukan penyadapan, melainkan siapa yang memberikan perintah, siapa yang memiliki akses terhadap sistem, siapa yang menguasai hasil penyadapan, dan untuk kepentingan apa informasi tersebut digunakan.
Apabila terdapat informasi yang diperoleh secara melawan hukum, perlu dipastikan apakah informasi tersebut pernah disimpan, disalin, disebarluaskan, diperjualbelikan, atau digunakan untuk kepentingan tertentu.Penelusuran tersebut penting agar penanganan perkara tidak berhenti pada individu yang menjalankan kegiatan teknis, tetapi mampu mengungkap keseluruhan rangkaian peristiwa berdasarkan bukti yang sah.
Dalam konteks ini, Badan Siber dan Sandi Negara perlu dilibatkan sesuai kewenangannya untuk mendukung penguatan keamanan sistem, pemeriksaan teknis, dan evaluasi kerentanan infrastruktur digital.Negara tidak boleh membiarkan sistem yang seharusnya digunakan untuk melindungi keamanan justru menjadi sumber risiko bagi keamanan informasi nasional.
Melindungi Pers, Masyarakat Sipil, dan Kebebasan Berpendapat
Hal lain yang perlu mendapatkan perhatian adalah pemberitaan mengenai dugaan penyadapan terhadap insan media, tokoh organisasi masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat.Dalam kehidupan demokrasi, pers memiliki fungsi penting sebagai penyampai informasi sekaligus pengawas jalannya pemerintahan.
Organisasi masyarakat dan LSM juga mempunyai hak untuk menyampaikan kritik, aspirasi, dan pengawasan terhadap kebijakan publik.Kritik terhadap pemerintah bukanlah ancaman bagi negara. Justru kritik yang disampaikan secara bertanggung jawab dapat menjadi mekanisme koreksi untuk memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan.
Oleh karena itu, instrumen penyadapan tidak boleh digunakan untuk membungkam suara kritis, mengintimidasi jurnalis, atau mengawasi aktivitas masyarakat yang sah.Apabila terdapat dugaan tindak pidana, aparat tetap memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan hukum. Namun, kewenangan tersebut harus dilaksanakan secara proporsional dan tidak boleh menjadi alat untuk membatasi kebebasan sipil.
Demokrasi membutuhkan aparat yang profesional, tetapi demokrasi juga membutuhkan masyarakat yang bebas menyampaikan pendapat tanpa ketakutan terhadap penggunaan kewenangan negara secara sewenang-wenang.
Reformasi Kelembagaan Harus Menyentuh Sistem, Bukan Sekadar Individu
Peristiwa ini seharusnya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola penyadapan dan penggunaan teknologi pengawasan di seluruh institusi negara yang memiliki kewenangan tersebut.Reformasi tidak cukup hanya dengan memberikan sanksi kepada individu apabila terbukti melakukan pelanggaran. Negara juga perlu memperbaiki sistem yang memungkinkan penyalahgunaan kewenangan terjadi.
Pengawasan terhadap sistem penyadapan harus mencakup mekanisme pemberian izin, verifikasi sasaran, pembatasan akses pengguna, pencatatan aktivitas, pengamanan hasil penyadapan, dan audit berkala.Setiap aktivitas harus memiliki rekam jejak yang dapat diperiksa. Tidak boleh ada penggunaan sistem tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
Selain pengawasan internal, diperlukan mekanisme pengawasan eksternal yang kredibel untuk memastikan tidak terjadi konflik kepentingan dalam pemeriksaan perkara. Kompolnas, DPR RI melalui fungsi pengawasannya, serta lembaga terkait lainnya perlu menjalankan peran sesuai kewenangan masing-masing.
Pada saat yang sama, institusi Polri perlu terus memperkuat profesionalisme, integritas, dan budaya organisasi yang menempatkan hukum di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. Reformasi kelembagaan bukan berarti melemahkan institusi kepolisian. Sebaliknya, reformasi merupakan upaya memperkuat institusi agar semakin dipercaya dan dihormati masyarakat.
Stabilitas Nasional Tidak Cukup Dibangun dengan Kekuatan Aparat
Kita perlu memahami bahwa stabilitas nasional tidak semata-mata ditentukan oleh kemampuan negara mengendalikan ancaman keamanan.Stabilitas juga ditentukan oleh kepastian hukum, kepercayaan masyarakat, hubungan yang sehat antarlembaga negara, serta keyakinan bahwa seluruh warga negara memperoleh perlakuan yang adil.Apabila perkara ini tidak ditangani secara profesional, terdapat risiko munculnya spekulasi, ketegangan antarkelompok kepentingan, dan penurunan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Namun, apabila proses hukum dilaksanakan secara objektif, terbuka sesuai batas kepentingan penyidikan, dan tidak diskriminatif, perkara ini dapat menjadi momentum memperbaiki tata kelola kelembagaan negara.Pemerintah juga perlu memastikan bahwa komunikasi publik disampaikan secara terukur.
Jangan sampai informasi yang belum terbukti berkembang menjadi tuduhan politik, fitnah, ataupun narasi yang memperuncing perbedaan di tengah masyarakat.Indonesia membutuhkan stabilitas yang dibangun di atas keadilan, bukan stabilitas yang hanya terlihat tenang karena masyarakat memilih untuk diam.
Kita membutuhkan institusi penegak hukum yang kuat, tetapi kekuatan itu harus disertai integritas. Kita membutuhkan intelijen yang profesional, tetapi seluruh aktivitasnya harus berada dalam koridor hukum. Kita membutuhkan teknologi pengawasan yang canggih, tetapi penggunaannya harus tetap menghormati hak asasi manusia.
Mengembalikan Kepercayaan, Menegakkan Kewibawaan Negara
Perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur ini merupakan ujian bagi seluruh penyelenggara negara.Ujian bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar berlaku bagi siapa pun.
Ujian bagi institusi kepolisian untuk memperkuat akuntabilitas dan integritas organisasinya. Ujian bagi pemerintah untuk memastikan bahwa seluruh instrumen negara digunakan bagi kepentingan nasional, bukan kepentingan pribadi atau kelompok.Kita tidak menginginkan institusi negara menjadi lemah akibat persoalan ini.
Kita justru menginginkan institusi negara menjadi semakin kuat karena berani melakukan pembenahan dan mempertanggungjawabkan setiap kewenangan yang dijalankan.Kewibawaan negara tidak lahir dari ketakutan masyarakat terhadap aparat. Kewibawaan negara lahir dari kepercayaan masyarakat terhadap keadilan, kepastian hukum, dan integritas penyelenggara negara.Sebab, negara yang kuat bukanlah negara yang memberikan kekuasaan tanpa batas kepada aparatnya.
Negara yang kuat adalah negara yang mampu memastikan bahwa setiap kekuasaan dijalankan berdasarkan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.Jangan sampai instrumen yang diciptakan untuk menjaga keamanan negara justru mengancam kepercayaan masyarakat terhadap negara itu sendiri.
Pada titik inilah supremasi hukum harus menjadi panglima. Bukan pangkat, bukan jabatan, bukan kedekatan dengan kekuasaan, dan bukan kepentingan pribadi, keluarga, golongan dan kelompok.Karena, keamanan nasional yang sesungguhnya hanya dapat dibangun apabila negara mampu melindungi kedaulatannya sekaligus melindungi hak-hak rakyatnya.Itulah fondasi Indonesia yang berdaulat, demokratis, berkeadilan, dan bermartabat menuju Indonesia Emas 2045.Hukum harus berdiri di atas kekuasaan, bukan kekuasaan yang berdiri di atas hukum. [ ]
Catatan Strategis:
Ada tiga kekuatan utama yang perlu jadi renungan catatan strategis yaitu. Tidak menyerang institusi Polri, tetapi menuntut pertanggungjawaban apabila terjadi penyalahgunaan kewenangan. Mempertemukan perspektif intelijen dan demokrasi, yakni kebutuhan keamanan negara dengan perlindungan hak konstitusional masyarakat. Memberikan solusi kelembagaan, sehingga renungan ini tidak hanya mengkritik peristiwa, tetapi menawarkan jalan perbaikan.Memperkuat negara bukan berarti memperbesar kekuasaan tanpa batas, melainkan memastikan setiap kekuasaan bekerja untuk kepentingan rakyat dan tunduk kepada hukum.
Disclaimer:
Artikel opini / konten ini ditulis oleh kontributor. Seluruh isi menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan resmi Redaksi Kanal Berita

Wartawan Senior yang pernah bekerja di sejumlah media seperti Majalah Suara Hidayatullah dan Majalah Percikan Iman







