HeadlineNasional

Pemuda Hidayatullah Dukung Polri Usut Tuntas Aktor Penyadapan Ponsel Presiden

×

Pemuda Hidayatullah Dukung Polri Usut Tuntas Aktor Penyadapan Ponsel Presiden

Sebarkan artikel ini
Pemuda Hidayatullah
Pengurus Pusat (PP_ Pemuda Hidayatullah ( foto: istimewa)

JAKARTA, Kanal Berita – – Pengurus Pusat (PP) Pemuda Hidayatullah menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam mengusut tuntas dugaan kasus penyadapan ilegal terhadap ponsel Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Sekretaris Kabinet Mayor Teddy Indra Wijaya, serta sejumlah tokoh nasional lainnya.

 

Dukungan disampaikan langsung oleh Ketua Umum PP Pemuda Hidayatullah, Hanif Chaniago, menyikapi penetapan tersangka terhadap tiga jenderal aktif Polri yang diduga terlibat dalam aksi penyadapan tanpa prosedur resmi atau ilegal.

 

Ketua Umum PP Pemuda Hidayatullah, Hanif Chaniago, menegaskan bahwa tindakan penyadapan terhadap ponsel seorang Kepala Negara bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan sebuah ancaman keamanan tingkat tertinggi yang membawa implikasi sangat serius bagi keselamatan bangsa dan kedaulatan negara.

 

“Penyadapan terhadap Presiden dan pejabat kunci negara adalah ancaman kejahatan serius. Tindakan ini memicu potensi kebocoran rahasia negara, mengganggu stabilitas politik, serta mengancam keamanan dan kedaulatan nasional. Kami mendukung penuh Bareskrim Polri untuk bertindak tegas, profesional, dan transparan dalam membongkar seluruh aktor, dan harus diusut tuntas sampai ke akar termasuk aktor Intelektual di balik tindakan penyadapan ini,” tegas Hanif Chaniago di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

 

Langkah hukum tegas dari Bareskrim Polri sangat krusial untuk mengembalikan kepercayaan publik dan menegakkan supremasi hukum di Indonesia. PP Pemuda Hidayatullah berharap kasus ini di usut tuntas sampai ke akar-akarnya, termasuk aktor intelektual inti dibalik tindakan pelanggaran serius yang merusak sendi-sendi keamanan negara ini. Kemudian, PP Pemuda Hidayatullah mendorong kasus ini berjalan obyektif agar tidak menjadi preseden buruk bagi sistem kelembagaan dan penegakan hukum di Indonesia. [Jundy]

Example 300x600