KesehatanKolom

KBGO: Revenge Porn Mengakar Sistemik Patriarkal dalam Perspektif FLT

×

KBGO: Revenge Porn Mengakar Sistemik Patriarkal dalam Perspektif FLT

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

KANALBERITA.COM – Maraknya penggunaan ponsel pintar, media sosial, dan penyimpanan berbasis awan telah mengubah cara penyebaran gambar-gambar intim, yang berujung pada munculnya jenis kekerasan berbasis gender digital yang khas, yang dikenal sebagai “revenge porn”: penyebaran gambar-gambar intim tanpa persetujuan, biasanya dilakukan oleh mantan pasangan (Walker & Sleath, 2017).

Meskipun fenomena ini sering dibahas sebagai tindakan kejahatan individu atau pelanggaran privasi, semakin banyak penelitian di bidang hukum, kriminologi, dan analisis wacana yang menempatkannya dalam struktur kekuasaan patriarkal yang telah lama ada, di mana kontrol berbasis gender atas tubuh dan seksualitas perempuan dinormalisasi melalui skrip budaya, praktik kelembagaan, dan infrastruktur digital (Hall & Hearn, 2017).

McGlynn dkk. (2017) memperluas argumen ini dengan mengusulkan “kontinum pelecehan seksual berbasis gambar,” dan menyatakan bahwa kerangka hukum yang berfokus pada privasi meremehkan sifat seksual dan berbasis gender dari kerugian yang ditimbulkan. Para pelaku sering kali membenarkan kejahatan tersebut dengan mengedepankan martabat kejantanan dan “tindakan kejantanan,” serta menggambarkan penyebaran informasi tanpa persetujuan sebagai respons yang dapat diterima terhadap dugaan perselingkuhan atau penolakan (Hall & Hearn, 2019).

Berdasarkan data statistik Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN), mencatat prevalensi kekerasan fisik dan kekerasan seksual setiap provinsi yang mendominasi tindakan Kekerasan Berbasis Gender (KBG). Merujuk pada Siaran Pers Nomor: B365/SETMEN/HM.02.04/10/2025, hasil survei menunjukkan prevalensi kekerasan fisik terhadap perempuan 7,2% di tahun 2024. Prevalensi kekerasan seksual terhadap perempuan 5,3% di tahun 2024. Wilayah dengan prevalensi tinggi untuk kekerasan fisik dan/atau seksual dari pasangan tercatat di Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Sementara wilayah dengan prevalensi tinggi untuk kekerasan fisik dan/atau seksual oleh selain pasangan tercatat di Sulawesi. SPHPN 2024 juga mencatatkan prevalensi praktik Pemotongan atau Pelukaan Genital Perempuan (P2GP) atau sunat perempuan ke angka 46,3% di tahun 2024. Praktik P2GP saat ini masih dipersepsikan sebagai tradisi turun-menurun serta kewajiban agama oleh masyarakat, salah satunya di wilayah Kabupaten Gunung Kidul.

Dalam tindak kekerasan tersebut, telah dilakukan wawancara dengan respondensi berinisial X sebagai korban. Inisiasikan saja mereka dengan X dan Y. Mereka menjalani hubungan tersebut dengan kurun waktu kurang lebih satu bulan. Pada awal menjalani hubungan, X dan Y merupakan pasangan yang normal.

Namun, dalam akhir hubungan dari X dan Y, mulai muncul indikasi-indikasi buruk tindakan kekerasan hingga Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) berbentuk penyebaran konten intim tanpa izin (revenge porn) berupa foto maupun video milik X. Kasus tersebut tidak ditindaklanjuti oleh X selaku korban karena beberapa faktor yang menjadi pertimbangan karir hingga sanksi sosial masyarakat. Penyebaran konten intim tanpa ijin atau non konsensual.

Dalam konteks revenge porn, penyebaran atau ancaman penyebaran konten intim adalah bentuk kekerasan simbolik (Bourdieu, 1991) hal tersebut bertujuan untuk mempermalukan dan membungkam perempuan. Ini adalah ekspresi dari apa yang disebut sebagai dominasi patriarki, praktik kekuasaan yang mengakar dalam kehidupan sehari-hari dan memaksa perempuan tunduk (Hooks, 1984).

Melalui media sosial, pelaku bisa mengawasi, mengontrol, bahkan menghancurkan identitas korban tanpa perlu menyentuhnya secara fisik (Wajcman, 2004). Struktur sosial tersebut berkaitan dengan adanya relasi gender yang menjadi implikasi kuat dalam kekerasan seksual, khususnya hubungan antara X dan Y.

Dominasi tersebut membuat masyarakat kita selalu menilai bahwa kejantanan adalah hal superior, stereotipe ini mengakar menjelma sebagai bias gender yang mendudukkan perempuan sebagai gender kedua alih-alih berdiri di sisi yang sama (Mutiah, 2019).

Manifesto dominasi laki-laki melahirkan misoginis, misoginis didefinisikan sebagai permusuhan terhadap perempuan atau sekumpulan sikap dan keyakinan yang mengatribusikan kecenderungan berbohong, manipulasi, dan tipu daya kepada perempuan. Ini mencakup semua bentuk prasangka berbasis peran gender, kebencian, permusuhan, meremehkan, merendahkan, menertawakan, dan mengabaikan perempuan karena gendernya, hal ini terkadang bersifat tidak sadar dan kolektif (Baydar et al., 2025).

Penulis :  Sukma Ayuning Putri, Alfa Rizky Ramadhan, ⁠Muhammad Daffa Djody Saputra, Muhammad Hermansyah (Mahasiswa Universitas Tidar Magelang) 

Example 300x600