HeadlineRegional

Dari Sidang Penistaan Agama di Subang, Dewan Da’wah Jabar Harap Terdakwa Dihukum Maksimal

171
×

Dari Sidang Penistaan Agama di Subang, Dewan Da’wah Jabar Harap Terdakwa Dihukum Maksimal

Sebarkan artikel ini
Penista agama
Suasana sidang pelaku penistaan agama di PN Subang, Senin (10/2/2025) foto: dok.harun

SUBANG, Kanal Berita – – Pengadilan Negeri (PN) Subang kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa AS (57 tahun) pada Senin (10/2/2025). Sidang dengan nomor perkara 8/Pid.B/2025/PN Sng tersebut mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi pelapor dan saksi ahli.

 

Dalam persidangan kali ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Subang turut berperan dengan hadirnya dua tokoh penting. KH. Abdu Manaf, S.Ag selaku Ketua MUI Kabupaten Subang memberikan keterangan sebagai saksi ahli, sementara Ustadz Iim Busirokarim, SHI yang menjabat sebagai Ketua MUI Kecamatan Cibogo hadir sebagai saksi pelapor.

 

Majelis hakim mendengarkan dengan seksama keterangan dari kedua saksi, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pendalaman terhadap berbagai fakta hukum yang mendukung dakwaan terhadap terdakwa AS.

 

Jalannya Sidang

 

Dalam kesaksiannya, KH. Abdu Manaf menekankan signifikansi penegakan hukum dalam kasus ini sebagai bentuk perlindungan terhadap ajaran dan umat Islam.

 

“Urusan umat adalah urusan keberagaman, sehingga perlunya keadilan ditegakkan agar tercipta kedamaian dan keharmonisan di tengah masyarakat. Kita sebagai umat Islam, bukan hanya MUI, tetapi semua elemen masyarakat termasuk ormas Islam, memiliki kepentingan dalam menjaga ajaran agama Islam,” ungkapnya di hadapan majelis hakim dilansir dari inspirasijabar.net, Selasa (11/2/2025)

 

Ketua MUI Kabupaten Subang tersebut juga mengungkapkan bahwa proses hukum ini sangat membantu MUI dalam memberikan bimbingan kepada masyarakat terkait pelaksanaan ajaran Islam yang benar. Ia berharap hasil persidangan dapat memberikan keputusan yang adil dan memberikan efek jera.

 

Turut hadir dalam persidangan, Sadath M. Nur, SHI., MH, anggota Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Kabupaten Subang yang mendampingi kedua saksi. Ia menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini.

 

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini, serta mendukung Jaksa Penuntut Umum dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai penuntut umum untuk membuktikan perbuatan pidana yang diduga dilakukan oleh terdakwa AS dengan nomor perkara: 8/Pid.B/2025/PN Sng,” ujar Sadath.

 

Ia juga menambahkan harapannya agar keadilan dapat ditegakkan sesuai dengan Pasal 156a huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Kami juga meminta kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan Islam, agar dapat mengawal perkara ini hingga tuntas, sehingga dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak dalam menjaga nilai-nilai keagamaan dan keharmonisan sosial,” tambahnya.

 

Kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan terdakwa AS ini telah menarik perhatian luas dari berbagai kalangan masyarakat. Banyak pihak memandang kasus ini sebagai momentum penting dalam menguji supremasi hukum, khususnya dalam konteks menjaga nilai-nilai keagamaan dan stabilitas hubungan antarumat beragama.

 

Penistaan itu dilakukan AS hingga mengaku nabi padahal status agama di KTP tercatat sebagai Umat Islam. Selain itu AS juga menyebarkan paham bahwa shalat tidak harus lima waktu, bisa dilakukan tiga waktu, bahkan akhirnya untuk shalat boleh tidak dilakukan diganti dengan semedi.

 

AS juga menyebarkan paham bahwa perempuan muslim tidak diwajibkan memakai jilbab karena sudah dijamin keselamatannya di dunia dan akhirat, pernikahan tidak perlu ada wali dan saksi.

 

AS menyatakan ajarannya adalah kejawen, terlebih menurutnya Al-Quran tidak perlu dipakai karena panduan nya ibadah tersendiri. Selain itu pernyataan yang sangat meresahkan yaitu lafaz Allah itu seperti perempuan yang sedang mengangkang,

 

MUI Kabupaten Subang berharap proses peradilan dapat berjalan secara transparan, profesional, dan objektif. Putusan yang dihasilkan nantinya diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat, tetapi juga menjadi peringatan bagi siapapun untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum serta tetap menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

 

Tanggapan Dewan Dakwah Jabar

 

Dalam kesempatan tersebut KH.Roinul Balad selaku Ketua Dewan Da’wah Jabar (DDII Jabar) berkesempatan hadir menyaksikan dan mengikuti jalannya persidangan. Menurut KH Roin , setelah melihat dan mendengar langsung keterangan dari para saksi akan kesesatan dan penistaan agama Islam yang dilakukan oleh tersangka sudah cukup untuk menentukan hukuman yang layak.

 

“Dari keterangan saksi ahli dan korban tadi sudah cukup menjadi bukti kuat jika tersangka melakukan menistakan ajaran Islam,”ungkapnya.

 

KH Roin menambahkan selain penistaan agama Islam ada juga indikasi makar sebagaimana yang di sampaikan oleh para saksi dalam sidang tersebut di mana tersangka juga mengaku bahwa dia itu punya negara dan punya aparat di daerah semisal gubernur dan ada penarikan iuran dana uang tertentu begitu pemaparan para saksi dalam sidang kemarin.

 

Sementara untuk putusan pengadilan nantinya KH Roin berharap pelaku penistaan agama dan makar tersebut dapat dijatuhi hukuman maksimal sebagaimana hukum dan ketentuan yang berlaku di negara Indonesia.

 

“Ini dimaksudkan untuk menimbulkan efek jera dan menjadi peringatannnyata untuk yang lainya supaya tidak melakukan penyimpangan dan penistaan terhadap agama Islam serta agama lainya yang resmi diakui oleh negara,”tegasnya.

 

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang meringankan bagi terdakwa, sesuai dengan prinsip peradilan yang adil dan berimbang. Jadwal persidangan berikutnya akan ditentukan oleh majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

Example 300x600