Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa HS alias D dalam perkara penistaan agama dalam persidangan yang digelar pada Senin (17/3/2025).
Penista Agama

Dari Sidang Penistaan Agama di Subang, Dewan Da’wah Jabar Harap Terdakwa Dihukum Maksimal
Penistaan itu dilakukan AS hingga mengaku nabi padahal status agama di KTP tercatat sebagai Umat Islam. Selain itu AS juga menyebarkan paham bahwa shalat tidak harus lima waktu, bisa dilakukan tiga waktu, bahkan akhirnya untuk shalat boleh tidak dilakukan diganti dengan semedi. AS juga menyebarkan paham bahwa perempuan muslim tidak diwajibkan memakai jilbab karena sudah dijamin keselamatannya di dunia dan akhirat, pernikahan tidak perlu ada wali dan saksi. AS menyatakan ajarannya adalah kejawen, terlebih menurutnya Al-Quran tidak perlu dipakai karena panduan nya ibadah tersendiri. Selain itu pernyataan yang sangat meresahkan yaitu lafaz Allah itu seperti perempuan yang sedang mengangkang,