HeadlineNasional

Korban Pemerkosaan Dokter PPDS Unpad Bertambah Dua Orang, Terancam Pidana 17 Tahun Penjara

55
×

Korban Pemerkosaan Dokter PPDS Unpad Bertambah Dua Orang, Terancam Pidana 17 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Dokter PPDS
Dokter PPDS Unpad Priguna Anugerah Pratama (31) ditangkap usai diduga perkosa anak pasien di lantai 7 RSHS Bandung saat korban menunggu ayahnya dirawat. (foto/x@threadbcn)

KOTA BANDUNG, Kanal Berita  – Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkapkan penambahan dua korban baru dalam kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran, Priguna Anugerah Pratama (31) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol. Surawan mengatakan kedua korban baru merupakan pasien perempuan berusia 21 dan 31 tahun.

“Dua korban lagi sudah dilakukan pemeriksaan kemarin. Benar bahwa dua korban ini ternyata sudah menerima perlakuan yang sama (oleh) dokter tersangka dengan modus yang sama,” kata Surawan di Bandung dilansir dari antara, Jumat (11/4/2025).

Surawan mengatakan keduanya mengalami pelecehan dengan modus serupa pada 10 dan 16 Maret 2025.

Menurut dia, pelaku menjalankan aksinya dengan dalih melakukan uji alergi dengan menyuntikkan cairan anestesi kepada korban sebelum membawa mereka ke lokasi yang sama untuk melakukan tindakan pencabulan.

“Korban dibawa ke ruangan yang sama. Ini terjadi sebelum kasus yang menimpa korban ketiga, FH,” katanya.

Ia menjelaskan pelaku menjalankan aksinya hanya seorang diri. Namun, saat memberikan pelayanan medis kepada pasien, pelaku didampingi oleh dokter utama.

“Awalnya dengan dokter lain kemudian dia hubungi pasiennya dengan alasan akan melakukan uji anastesi dan pasien dipanggil dan dibawa ke ruangan yang sama,” kata dia.

Dengan adanya dua korban baru, total korban dalam kasus ini kini menjadi tiga orang yang sebelumnya korban berinisial FH (21), yang merupakan keluarga pasien di RSHS dan menjadi korban pertama yang melapor.

Polda Jabar menjerat Priguna dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang, yang dapat memperberat ancaman hukuman.

“Pelaku terancam pidana maksimal 17 tahun penjara,” kata Surawan.

Example 300x600
Nasional

FKS Grup terus memperkuat komitmennya di bidang Environmental, Social, and Governance (ESG) dengan meluncurkan berbagai inisiatif yang berfokus pada pemberdayaan masyarakat. Salah satu program unggulan yang dijalankan oleh perusahaan adalah FKS Inspire, sebuah inisiatif yang bertujuan untuk mengurangi kesenjangan antara dunia pendidikan dan dunia industri.

Haji Indonesia
Bisnis

Angkasa Pura Indonesia mengambil langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi calon jemaah haji musim 2025 dengan memindahkan pusat pelayanan ke Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten. Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan dan efisiensi pelayanan bagi calon jemaah haji yang akan memulai perjalanan suci mereka pada Mei 2025 mendatang.

KH Athian Ali
Headline

Menurut KH Athian, secara syariat yang selama ini diperangi zionis Israel adalah umat Islam di Palestina, namun secara hakikat  yang Israel perangi adalah umat Islam seluruh dunia. Dalam mengekspresikan kepedulian terhadap Palestina, setiap muslim wajib berjihad. KH.Athian menjelaskan bahwa jihad tidak selalu berarti mengangkat senjata dan berperang di medan pertempuran. Menurutnya, jihad adalah mengoptimalkan potensi diri secara bersungguh-sungguh untuk mencapai tujuan yang Allah kehendaki dengan cara yang diridhai-Nya.