Bisnis

Pemerintah Resmi Terbitkan Aturan Perlindungan UMKM di Platform Digital

×

Pemerintah Resmi Terbitkan Aturan Perlindungan UMKM di Platform Digital

Sebarkan artikel ini

KANALBERITA.COM – Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman resmi menetapkan Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 guna menjamin perlindungan serta daya saing pelaku usaha mikro dan kecil dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Kebijakan ini diberlakukan untuk menciptakan ekosistem pasar digital yang lebih transparan, adil, dan berkelanjutan bagi para pelaku usaha di Indonesia.

Regulasi yang diundangkan pada 17 Juni 2026 ini mewajibkan penyelenggara lokapasar untuk memfasilitasi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dalam berbagai aspek, termasuk kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB). Pemerintah menegaskan bahwa aturan ini menjadi acuan utama bagi instansi pusat maupun daerah dalam melakukan pengawasan dan pembinaan di ekosistem digital.

Terdapat beberapa poin krusial yang diatur dalam regulasi tersebut, seperti hak pelaku usaha untuk mendapatkan perjanjian kemitraan yang transparan serta jaminan bebas dari pungutan biaya tambahan yang tidak disepakati sebelumnya. Selain itu, pemerintah juga memberikan penekanan khusus pada inklusivitas, termasuk dukungan bagi pelaku UMKM yang dikelola oleh penyandang disabilitas atau mereka yang mempekerjakan kelompok tersebut.

“Praktik perdagangan melalui sistem elektronik usaha mikro dan usaha kecil menghadapi tantangan persaingan yang tidak seimbang, sehingga diperlukan pengaturan untuk memberikan pelindungan peningkatan daya saing melalui perdagangan sistem elektronik,” ujar pihak Kementerian UMKM saat merilis aturan tersebut pada Senin (22/6/2026).

Sanksi dan Pengawasan Platform

Untuk memastikan efektivitas kebijakan ini, Kementerian UMKM akan menjalankan fungsi pemantauan serta evaluasi secara berkelanjutan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam perdagangan sistem elektronik. Penyelenggara lokapasar yang tidak mematuhi ketentuan ini dapat dikenakan sanksi berupa surat peringatan atau teguran tertulis dari Menteri UMKM.

Tidak hanya sebatas teguran, pemerintah juga memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi pengawasan kepada lembaga berwenang, melakukan publikasi terbuka, hingga memberikan rekomendasi pencabutan izin usaha bagi platform yang melanggar. Sebagai bentuk apresiasi, pemerintah turut menyiapkan penghargaan bagi pengelola platform digital yang dinilai berperan aktif dalam memperkuat ekosistem UMKM nasional.

Pemerintah berharap langkah ini dapat memperkuat posisi produk dalam negeri di pasar digital sekaligus memperluas kontribusi UMKM terhadap perekonomian nasional secara keseluruhan.

Example 300x600