Nasional

Paskibraka Lepas Hijab, Ini Penjelasan BPIP

146
×

Paskibraka Lepas Hijab, Ini Penjelasan BPIP

Sebarkan artikel ini
BPIP Yudian
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi. - (Dok. BPIP)

JAKARTA, Kanal Berita – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) selaku koordinator penyelenggaraan program Paskibraka Nasional angkat bicara terkait polemik jilbab. Menurut Kepala BPIP Yudian Wahyudi, sejak awal berdirinya Paskibraka telah memiliki seragam dan beserta atributnya yang memiliki makna “Bhinneka Tunggal Ika.”

Demi menjaga dan merawat tradisi tersebut, lanjut Yudian, pihaknya telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022. Begitu pula dengan Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 dan Surat Edaran Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan BPIP Nomor 1 Tahun 2024.

Peraturan BPIP Nomor 3/2022 mengatur pelaksanaan Perpres Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka). Berdasar peraturan presiden (perpres) itu pula, Yudian menetapkan SK Nomor 35/2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Paskibraka.

Dalam lampiran SK tersebut dijelaskan, “Paskibraka putri mengenakan pakaian berupa rok dengan panjang 5 (lima) sentimeter di bawah lutut, baju lengan panjang warna putih, dan kaos kaki hingga lutut.”

Pada butir keempat, lampiran SK itu menyebutkan perihal sikap tampang Paskibraka. Di antaranya berkaitan dengan penampilan rambut untuk Paskibraka putri. “(Ukuran rambut) bagi Paskibraka putri 1 (satu) sentimeter di atas kerah baju bagian belakang,” demikian kutipan SK itu.

Khusus Paskibraka putri juga diharuskan mengenakan riasan (make up) yang wajar, pantas dan tidak mencolok, serta menggunakan warna natural.

Dalam SK yang sama, dijelaskan pula penampilan standar pakaian Paskibraka putra maupun putri. Tidak ada gambar yang menampilkan standar pakaian Paskibraka putri yang berjilbab.

Kepala BPIP Yudian Wahyudi menjelaskan, pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela. Untuk mengikuti seleksi administrasi, mereka menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp 10 ribu mengenai kesediaan mematuhi peraturan yang ada. Termasuk peraturan tentang tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.

Karena itu, lanjut Yudian, pihaknya menegaskan tidak ada pemaksaan lepas jilbab bagi Paskibraka. Ia mengingatkan, tiap mereka sudah menandatangani pernyataan kesediaan.

Aturan tentang pakaian, atribut dan sikap tampang, sebagaimana termuat dalam SK Kepala BPIP Nomor 35/2024 dan SE Deputi Bidang Diklat BPIP Nomor 1/2024, mesti dipatuhi mereka, khususnya pada saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan.

 

Di luar kedua momen itu, Paskibraka perempuan bebas berjilbab.

“Di luar acara Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut,” ujar Yudian Wahyudi dikutip dari Republika, Rabu (14/8/2024) sore.

Example 300x600
Bisnis

Kesepakatan tentang kebijakan tarif perdagangan bilateral antara Amerika Serikat (AS) dan Indonesia yang telah dicapai beberapa waktu lalu berhasil menurunkan tarif impor produk Indonesia ke AS dari semula 32% menjadi 19%. Kesepakatan yang berlaku mulai 1 Agustus 2025 tersebut juga mencakup soal pengecualian tarif atau tarif impor 0% untuk semua barang ekspor AS ke Indonesia. Asosiasi Kedelai Indonesia (Akindo) mengapresiasi setinggi-tingginya keberhasilan dan pencapaian tim negosiasi Indonesia di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian RI.