Bangsa Indonesia perlu meracik dan membangun ekosistem kebudayaan nasional dengan merumuskan strategi kebudayaan nasional yang tepat untuk membangun peradaban Indonesia sebagai salah pusat Kebudayaan Dunia karena ke Bhineka Tunggal Ika-annya dan keluhuran substansi makna dan isinya, sesuai pasal 32 UUD 1945