KANALBERITA.COM – Seorang dosen tetap non-ASN di Universitas Airlangga bernama Cenuk Widiyastrisna Sayekti mengungkapkan besaran gaji pokok yang diterimanya hanya mencapai Rp2,6 juta per bulan meski telah mengabdi selama belasan tahun. Pengakuan tersebut disampaikan Cenuk saat dirinya hadir sebagai saksi dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi pada Selasa (30/6) lalu.
Cenuk memaparkan bahwa perjalanan kariernya sebagai pengajar dimulai pada tahun 2010 di Universitas Lancang Kuning dengan penghasilan Rp1,2 juta per bulan. Setelah menempuh pendidikan doktoral di Macquarie University, Australia, pada tahun 2016, ia kemudian bergabung dengan Universitas Airlangga pada tahun 2022.
Ia menjelaskan bahwa nominal gaji pokok Rp2,6 juta tersebut tidak mengalami perubahan sejak awal ia bertugas di universitas tersebut. Menurut penjelasannya dalam persidangan, beban kerja yang ia tanggung mencakup seluruh unsur Tridharma Perguruan Tinggi hingga berbagai tugas kelembagaan.
“Artinya setelah belasan tahun berkarier sebagai dosen, menempuh pendidikan doktor dan mendapatkan Serdos, penghasilan dasar saya sebagai dosen tetap masih berada pada tingkat yang sangat terbatas,” ungkap Cenuk saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim pada Selasa (30/6).
Tuntutan Kesejahteraan Dosen
Selain persoalan gaji, Cenuk juga menyoroti kerentanan tunjangan profesi yang sangat bergantung pada pemenuhan syarat Beban Kerja Dosen (BKD). Jika status BKD dinyatakan tidak memenuhi, maka tunjangan sertifikasi dosen tidak akan cair pada semester berikutnya.
Sementara itu, Serikat Pekerja Kampus (SPK) melalui gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi meminta agar ada penafsiran mengenai gaji pokok dosen agar setara dengan standar upah minimum di wilayah tempat kampus beroperasi. Ketua Tim Riset SPK, Rizma Afian Azhiim, menyatakan bahwa ketiadaan parameter upah minimum dalam UU Guru dan Dosen menyebabkan dosen tidak memiliki standar perlindungan penghasilan yang jelas dibandingkan pekerja di sektor lain.
Rizma menambahkan bahwa kondisi tersebut berpotensi menimbulkan diskriminasi bagi tenaga pendidik, terutama bagi mereka yang baru memulai karier. Hingga saat ini, pihak Universitas Airlangga belum memberikan pernyataan resmi terkait pengakuan dosen tersebut.










