KANALBERITA.COM – Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) resmi mengajukan usulan standar pendapatan minimum bagi dokter umum dan spesialis yang bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah. Usulan ini tertuang dalam surat bernomor 2009/PB/E.9/08/2026 yang ditandatangani oleh Ketua IDI, DR. Dr. Slamet Budiarto, SH, MH Kes, pada 27 Agustus 2026.
Langkah ini diambil setelah organisasi tersebut merampungkan kajian mendalam mengenai kelayakan ekonomi bagi tenaga medis di instansi pemerintah pusat maupun daerah. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan kesehatan sekaligus menjamin kesejahteraan dan retensi tenaga medis secara merata di seluruh wilayah Indonesia.
Berdasarkan hasil analisis tersebut, berikut adalah rincian standar pendapatan minimum atau take home pay yang diusulkan:
- Dokter umum di puskesmas: Rp 34.830.140 per bulan.
- Dokter umum di rumah sakit: Rp 30.825.067 per bulan.
- Dokter spesialis: Rp 110.943.487 per bulan.
Angka tersebut dihitung berdasarkan waktu kerja normal selama 160 jam per bulan atau 40 jam per minggu. Penentuan nominal ini difokuskan pada durasi pelayanan medis yang diberikan, bukan berdasarkan volume pasien yang ditangani.
Mekanisme Penentuan Pendapatan Minimum
PB IDI menegaskan bahwa para dokter berhak menerima pendapatan minimum tersebut sesuai dengan durasi waktu kerja yang telah ditetapkan. “Standar pendapatan minimum tersebut dihitung berdasarkan waktu kerja dokter yaitu jumlah jam kerja dengan memberikan pelayanan medis, dan bukan berdasarkan jumlah pasien yang dilayani,” bunyi surat tersebut pada 27 Agustus 2026.
Melalui penerapan standar ini, pemerintah diharapkan dapat menciptakan ekosistem kerja yang lebih kondusif bagi tenaga medis. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya strategis dalam memperkuat ketahanan sistem kesehatan nasional di masa mendatang.
Wartawan Senior yang masih aktif menulis dan pernah bekerja di sejumlah media seperti Majalah Percikan Iman, Media Official Persib.










