HeadlineNasional

FUUI: Sistem Hukum yang Lemah Penyebab Korupsi di Indonesia Tak Pernah Usai

296
×

FUUI: Sistem Hukum yang Lemah Penyebab Korupsi di Indonesia Tak Pernah Usai

Sebarkan artikel ini
Korupsi
Kasus korupsi di Indonesia ( ilustrasi foto: istimewa)

BANDUNG, Kanal Berita – Ketua Umum Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI), KH Athian Ali, menyoroti masalah korupsi yang masih menjadi isu krusial di Indonesia. Menurutnya, kekayaan alam Indonesia yang melimpah seharusnya bisa menjadi modal untuk menyejahterakan seluruh rakyat, namun kenyataannya justru hanya dimanfaatkan oleh segelintir elit.

“Sistem yang ada menjadikan kue kemakmuran tersebut hanya beredar dikalangan kekuasaan saja dan selama ini hanya mereka saja yang menikmatinya. Kondisi ini menyebabkan sebagian besar rakyat hidup dalam kemiskinan bahkan banyak diantaranya yang kelaparan,” ungkap KH Athian.

KH Athian menjelaskan bahwa potensi kekayaan alam Indonesia sangat luar biasa. Bahkan, menurut prediksi para ahli ekonomi, Indonesia berpeluang menjadi salah satu dari sepuluh negara terkaya di dunia pada tahun 2050. Namun, peluang ini akan sulit terwujud jika pola pengelolaan sumber daya alam dan tata kelola pemerintahan tidak mengalami perubahan signifikan.

 

 Angka Korupsi Meningkat Setiap Tahun

Berdasarkan data yang dipaparkan KH Athian, angka korupsi di Indonesia terus mengalami peningkatan setiap tahunnya dengan nilai kerugian negara yang mencapai ratusan triliun rupiah. Kondisi ini sangat memprihatinkan mengingat dana tersebut seharusnya bisa digunakan untuk program-program pengentasan kemiskinan.

Menurut data yang dihimpun dari berbagai sumber kasus korupsi terbaru di Pertamina perkiraan kerugian mencapai Rp 968,5 triliun. Namun, karena kasus ini berlangsung sejak 2018 hingga 2023, jumlah kerugian berpotensi meningkat, bahkan bisa mendekati Rp 1 kuadriliun. Belum lagi jika ditambah dengan korupsi di PT Timah dimana kasus yang melibatkan Harvey Moeis ini kerugiannya mencapai Rp 300 triliun.

Kemudian korupsi BLBI dimana negara mengalami kerugian sebesar Rp 138,44 triliun. Korupsi PT Asabri yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 22,7 triliun. Korupsi PT Jiwasaraya kerugian negara sebesar Rp 16,8 triliun. Korupsi Garuda Indonesia menyebabkan kerugian negara hingga Rp 9,37 triliun. Sementara kasus korupsi BTS Kominfo kerugian negara mencapai Rp 8 triliun.

“Sekiranya total angka korupsi tersebut dibagikan sebagai modal usaha kepada rakyat miskin maka bisa dipastikan mereka akan keluar dari zona kemiskinan,” terang KH Athian.

Salah satu persoalan utama yang menyebabkan korupsi sulit diberantas adalah tidak adanya komitmen yang kuat dari pemerintah. Menurut KH Athian, banyak kasus korupsi yang terungkap hanya menyasar pada level bawah, sementara aktor utama atau “big boss” tetap bebas dan tidak tersentuh hukum.

“Jika demikian maka sampai kapan kasus korupsi dapat diselesaikan?” tegas KH Athian.

KH Athian Ali
Ketua Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI), KH Athian Ali M.Dai , Lc.. MA ( foto: dok.pribadi)

 

Solusi Korupsi dari Perspektif Islam

 

Dalam pandangan Islam, KH Athian menekankan bahwa korupsi termasuk bentuk kejahatan yang sangat dibenci Islam. Jika pelakunya muslim, Rasulullah SAW mengancam lewat sabdanya :

“Barangsiapa yang berbuat tipu daya atas nama kami, maka dia bukanlah dari golongan kami.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dimana didalam hadits ini umat Nabi Muhammad diperingatkan untuk tidak pernah berbohong atas nama Islam atau atas namanya, juga diingatkan  untuk selalu berhati-hati dalam berbicara dan berperilaku, serta untuk selalu mempertahankan kejujuran dan kebenaran dalam segala aspek kehidupan.

Untuk mengatasi persoalan korupsi, KH Athian mengusulkan tiga solusi utama berdasarkan nilai-nilai Islam. Pertama, penguatan iman dan ketakwaan kepada Allah SWT. Menurutnya, orang yang memiliki keimanan kuat pasti akan terhindar  dari korupsi dan segala bentuk kejahatan lainnya.

” Standar keimanan yang paling mendasar, seorang mukmin harus mampu membuktikan dalam hidupnya, bahwasanya cintanya kepada Allah SWT dan Rasul-Nya mengalahkan cinta kepada dunia dan segala isinya ( QS At Taubah 24 ) Dimana seorang mukmin hanya akan mencintai yang dicintai Allah dan membenci semua perbuatan yang dibenci bahkan dimurkai Allah SWT,” jelasnya.

Kedua, peningkatan ketaatan dalam beribadah. KH Athian menyitir ayat Al-Quran yang menyatakan bahwa shalat dapat mencegah perbuatan keji dan munkar (QS. Al-Ankabut: 45).

“Tidak mungkin kejahatan itu terjadi jika seorang muslim senantiasa menjalin hubungan dengan Allah SWT” tambahnya.

Ketiga, penerapan hukuman yang berat bagi para koruptor. KH Athian menilai bahwa salah satu faktor yang menyebabkan korupsi terus terjadi adalah ringannya hukuman yang diberikan.

“Korupsi terus terjadi dan berulang bahkan nilai semakin besar dari milyaran hingga triliunan salah satu faktornya adalah hukuman yang ringan. Bayangkan korupsi dengan jumlah  triliunan rupiah hanya dijatuhi hukuman beberapa tahun. Itupun nantinya ada yang  masih dipotong dengan remisi dan sebagainya yang akhirnya hanya menjalani hukuman tidak sampai duapertiga saja,” terang KH Athian.

 

Masalah Implementasi Pancasila

KH Athian juga menyayangkan masih banyaknya diantara para pejabat yang sering berkoar-koar Pancasilais sejati,  justeru  mereka malah  yang menginjak- nginjak sila demi sila dari Pancasila,  terutama sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” yang jika saja benar-benar diamalkan, maka empat sila lainnya akan terlaksana dengan sendirinya.

Pernyataan KH Athian ini merupakan kritik terhadap kondisi tata kelola pemerintahan yang dianggapnya belum sepenuhnya menerapkan nilai-nilai Pancasila terutama agama dalam upaya pemberantasan korupsi.

Menurut pengamat politik dari Universitas Indonesia, Dr. Bambang Sutrisno, pernyataan FUUI ini patut menjadi bahan refleksi bagi seluruh elemen masyarakat, khususnya para pemangku kebijakan.

“Korupsi tidak hanya masalah hukum, tapi juga masalah moral dan sistem. Pendekatan agama bisa menjadi salah satu alternatif dalam memperkuat integritas aparatur negara,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo, menyatakan bahwa penerapan hukuman yang lebih berat bagi koruptor memang perlu dipertimbangkan.

“Hukuman yang ada saat ini memang belum memberikan efek jera yang signifikan. Perlu ada terobosan baru dalam sistem hukum kita,” tegasnya.

Meskipun terdapat beberapa pandangan yang berbeda mengenai solusi pemberantasan korupsi, semua pihak sepakat bahwa persoalan ini harus segera diatasi demi mewujudkan Indonesia yang lebih sejahtera dan berkeadilan. [ ]

Example 300x600
Nasional

FKS Grup terus memperkuat komitmennya di bidang Environmental, Social, and Governance (ESG) dengan meluncurkan berbagai inisiatif yang berfokus pada pemberdayaan masyarakat. Salah satu program unggulan yang dijalankan oleh perusahaan adalah FKS Inspire, sebuah inisiatif yang bertujuan untuk mengurangi kesenjangan antara dunia pendidikan dan dunia industri.

Haji Indonesia
Bisnis

Angkasa Pura Indonesia mengambil langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi calon jemaah haji musim 2025 dengan memindahkan pusat pelayanan ke Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten. Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan dan efisiensi pelayanan bagi calon jemaah haji yang akan memulai perjalanan suci mereka pada Mei 2025 mendatang.

KH Athian Ali
Headline

Menurut KH Athian, secara syariat yang selama ini diperangi zionis Israel adalah umat Islam di Palestina, namun secara hakikat  yang Israel perangi adalah umat Islam seluruh dunia. Dalam mengekspresikan kepedulian terhadap Palestina, setiap muslim wajib berjihad. KH.Athian menjelaskan bahwa jihad tidak selalu berarti mengangkat senjata dan berperang di medan pertempuran. Menurutnya, jihad adalah mengoptimalkan potensi diri secara bersungguh-sungguh untuk mencapai tujuan yang Allah kehendaki dengan cara yang diridhai-Nya.