SUBANG, Kanal Berita – – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa HS alias D dalam perkara penistaan agama dalam persidangan yang digelar pada Senin (17/3/2025).
Dilansir dari pasundan ekspres, Majelis hakim memutuskan, bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum.
Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa HS alias D alias A alias RBMA terbukti bersalah. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Selain itu, Majelis Hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan dan sejumlah barang bukti untuk dimusnahkan dan sebagian dikembalikan kepada terdakwa. Terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 3.000.
Menanggapi putusan tersebut, Sadath M. Nur, SHI., MH, selaku Anggota Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Kabupaten Subang sekaligus Koordinator Tim Hukum MUI Kabupaten Subang, menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum yang telah menangani perkara ini dengan baik.
“Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang yang telah memberikan vonis terhadap HS, karena putusan pidana terhadap terdakwa telah menunjukkan bahwasanya hakim Pengadilan Negeri Subang telah mencerminkan wujud keadilan untuk masyarakat dan putusan tersebut telah menjadi cerminan hakim yang berintegritas, sebagaimana amanah undang-undang, hakim harus menggali nilai-nilai yang berlaku di masyarakat,” ucapnya.
Pihaknya juga mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum yang terus memperjuangkan tuntutan atas kasus penistaan agama tersebut, sehingga dapat berkontribusi dalam menjaga toleransi beragama.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum karena telah memperjuangkan tuntutan dari umat Islam agar semua pihak dapat menjaga perilaku-perilaku menyimpang yang dapat merusak aqidah Islam dan syariat Islam, serta bisa menjaga toleransi kerukunan umat Islam dan antar umat beragama,” ucapnya.
Ia menambahkan, MUI akan terus melakukan penyuluhan hukum agar masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga harmoni dan ketertiban di tengah kehidupan beragama di Indonesia.
Hal senada juga disampaikan Ketua Dewan Da’wah (DDII) Jawa Barat,KH.Muhammad Roinul Balad yang turut mengawal kasus tersebut dan selalu hadir dalam setiap persidangan.
“Kami menyampaikan terimakasih kepada majelis hakim yang telah menjatuhkan pidana maksimal 5 tahun penjara kepada terdakwa sesuai pelanggarannya yaitu penistasn agama,” ujarnya usai persidangan.
Roinul Balad juga berharap terdakwa bisa taubat dari kesesatannya dan kembali kepada pemahaman agama Islsm yg benar. Begitu juga para pengikutnya bisa bertaubat dan meninggalkan ajaran pemahaman sesat yang telah di ajarkan terdakwa kepada mereka.
“Semoga ini juga jadi pelajaran untuk semua pihak. Untuk. Tidak melakukan penistaan terhadap agama Islam dgn mengajar kan pemahaman agama Islam yang tidak sesuai dengan kesucian agama Islam itu sendiri,” imbuhnya.
KH.Roinul Balad menambahkan bahwa Dewan Da’wah sendiri siap membina para mantan pengikutnya yang bertaubat dan ingin belajar Islam sesuai Al Quran dan Hadits.[ ]