TANGERANG, Kanal Berita – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) belum lama ini mengungkapkan fakta mengejutkan tentang profil WNI yang bekerja sebagai operator judi daring di luar negeri. Dari total 4.730 kasus yang tercatat sejak 2020 hingga semester pertama 2024, mayoritas pelaku adalah generasi muda berusia 18-35 tahun dengan latar belakang pendidikan yang tidak terduga.
“Data kami menunjukkan bahwa mereka tidak hanya berpendidikan tinggi, bahkan ada pemegang gelar master dan mantan anggota DPRD yang terlibat dalam kasus ini,” ungkap Judha Nugraha, Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI dalam pernyataannya di Tangerang, Rabu.
Berdasarkan sebaran wilayah, para operator judi daring ini mayoritas berasal dari Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Kalimantan Barat, dan Jawa Tengah, dengan Kamboja menjadi negara tujuan utama. Judha menambahkan bahwa sebagian besar pelaku berasal dari kalangan ekonomi menengah.
Sementara itu, Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol Krishna Murti Juarsa melaporkan perkembangan terbaru penanganan kasus serupa di Filipina. “Saat ini, 69 WNI telah teridentifikasi di Filipina, dengan dua orang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwenang setempat karena terbukti sebagai produsen,” jelasnya.
Proses pemulangan para WNI dari Filipina dilakukan secara bertahap. Tahap pertama melibatkan 35 orang, terdiri dari 8 perempuan dan 27 laki-laki. Tahap kedua akan memulangkan 32 WNI lainnya, dijadwalkan pada 22-23 Oktober 2024.
Berikut adalah detail jadwal pemulangan tahap pertama:
– 22 Oktober 2024:
* 10 WNI via penerbangan SCOOT TR 2278
* 11 WNI via CEBU PACIFIC 5J-759 menuju Jakarta
– 23 Oktober 2024:
* 2 WNI ke Bandara Kualanamu, Medan
* 2 WNI ke Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta
* 3 WNI ke Bandara Sam Ratulangi, Manado
* 6 WNI menuju Jakarta
Krishna menegaskan bahwa upaya perlindungan WNI ini merupakan hasil kerja sama antara Kemlu dan Polri yang telah berlangsung sejak tahun 2020. Kasus ini menjadi peringatan serius tentang bahaya tawaran kerja di luar negeri yang berkedok gaji tinggi namun berujung pada praktik ilegal. (Antara)