JAKARTA, Kanal Berita – Indonesia menghadapi ancaman serius dari lonjakan aktivitas judi online, dengan proyeksi total nilai transaksi mencapai Rp1.200 triliun hingga akhir tahun 2025. Data ini terungkap dari pernyataan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat nilai transaksi judi daring telah menyentuh angka Rp349 triliun pada awal tahun ini.
Kepala Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK, Natsir Kongah, mengungkapkan fenomena mengkhawatirkan ini dalam sebuah dialog bersama RRI yang berlangsung Senin (28/4/2025). Menurut Natsir, tingginya angka tersebut mencerminkan besarnya permintaan dari kalangan masyarakat terhadap aktivitas ilegal ini.
“Ini harus menjadi perhatian semua pihak dan menjadi gerakan edukasi nasional,” tegas Natsir saat menekankan urgensi peran keluarga dalam mencegah anggotanya terjebak praktik judi online.
Meskipun mengapresiasi upaya kepolisian dalam penindakan pelaku dan penyitaan barang bukti, Natsir mengakui bahwa perputaran uang dalam industri terlarang ini tetap menunjukkan tren peningkatan yang signifikan. PPATK menyoroti dampak negatif judi online terhadap perekonomian nasional, terutama berkaitan dengan penurunan produktivitas masyarakat.
Dalam upaya memberantas fenomena ini, PPATK mendukung langkah-langkah pemerintah meliputi pemblokiran situs terkait, penguatan regulasi, dan penegakan hukum bagi para bandar. Natsir menegaskan bahwa tanpa ketegasan, pemberantasan judi online akan sulit diwujudkan.
Sebagai bagian dari strategi komprehensif, PPATK juga menjalin kerja sama internasional dengan beberapa negara di kawasan Asia Tenggara seperti Kamboja, Singapura, Thailand, Malaysia, dan Filipina. Kolaborasi ini memungkinkan pertukaran informasi antar negara untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas judi online lintas negara.
Natsir menambahkan pentingnya imbauan lebih intensif dari pemerintah kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam judi online, seraya menekankan bahwa permasalahan ini memerlukan pendekatan multi-pihak untuk penanganan yang efektif.