KAIRO — Kanal Berita Parlemen Arab mengambil langkah serius dengan menyetujui usulan untuk membentuk tim yang akan mengajukan tuntutan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICC), atas kejahatannya terhadap rakyat Palestina yang kini tengah menghadapi ancaman genosida. Keputusan ini diambil dalam sidang paripurna yang berlangsung di markas Liga Arab di Kairo, Mesir, pada hari Minggu (27/10) kemarin.
Anggota Parlemen Arab, Nasser Abu Bakr, mengungkapkan bahwa sebanyak 34 anggota parlemen memberikan dukungan dengan menandatangani usulan tersebut, yang kemudian disetujui secara aklamasi. Sekretariat Jenderal Parlemen Arab, yang diwakili oleh wakil ketuanya, Ahmad Al Jabouri, akan bekerja sama dengan delegasi Palestina untuk merumuskan isi dan prosedur dari tuntutan hukum ini.
Abu Bakr menekankan pentingnya upaya ini, baik dari Parlemen Arab maupun masyarakat internasional, untuk menuntut pertanggungjawaban Israel atas kejahatan pendudukan yang dilakukan terhadap Palestina. Usulan tuntutan ini termasuk permintaan penerbitan surat perintah penangkapan bagi individu yang dianggap bertanggung jawab atas genosida yang telah berlangsung sejak tahun lalu.
Selain itu, dalam sidang tersebut, Abu Bakr juga membagikan laporan dari Komite Palestina, yang menjelaskan situasi terkini terkait isu politik Palestina kepada para anggota parlemen. Ia memberikan pujian kepada badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) atas kontribusinya yang signifikan dalam bidang pendidikan, kesehatan dan dukungan bagi sekitar 6,4 juta pengungsi Palestina. (Antara)
Parlemen Arab Setujui Pembentukan Tim Tuntutan Hukum Terhadap Israel
