JAKARTA, Kanal Berita – Kebijakan baru terkait tarif listrik akan segera berlaku di awal tahun 2025. Mengantisipasi dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025, pemerintah mengumumkan program diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan rumah tangga.
Program yang ditargetkan untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat ini akan berlangsung selama dua bulan pertama tahun 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan cakupan program tersebut dalam sebuah konferensi pers di Jakarta.
“Kami juga memberikan (insentif) untuk rumah tangga (berupa) diskon listrik 50 persen selama dua bulan, yakni Januari–Februari, untuk yang berlangganan daya 2.200 watt ke bawah,” ungkap Sri Mulyani saat menghadiri Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12).
Kabar menggembirakan ini diperkuat oleh pernyataan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero), Darmawan Prasodjo, yang menegaskan bahwa program diskon ini akan berjalan secara otomatis tanpa memerlukan prosedur tambahan dari pelanggan.
“Itu otomatis, jadi pelanggan PLN tidak perlu melakukan apa pun. Kami melalui proses otomatis yang berbasis pada sistem digital,” jelas Darmawan seperti dilansir Antara.
Implementasi program ini akan mencakup dua sistem pembayaran listrik yang ada. Bagi pengguna listrik prabayar, potongan harga 50 persen akan langsung diterapkan saat pembelian token listrik. Sementara untuk pelanggan pascabayar, tagihan bulanan mereka akan secara otomatis mendapat potongan setengah harga untuk periode Januari dan Februari 2025.
Program ini memiliki dampak signifikan terhadap mayoritas pelanggan PLN, mencakup 81,4 juta rumah tangga atau setara dengan 97 persen dari total pelanggan. Rincian penerima manfaat program ini terbagi dalam empat kategori berdasarkan daya listrik yang digunakan: 24,6 juta pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere (VA), 38 juta pelanggan pengguna daya 900 VA, 14,1 juta pelanggan dengan kapasitas 1.300 VA, dan 4,6 juta pelanggan berdaya 2.200 VA.
Sementara itu, pelanggan rumah tangga dengan daya listrik lebih tinggi tidak termasuk dalam program ini. Pelanggan dengan kapasitas 3.500-6.600 VA akan tetap dikenakan PPN 12 persen tanpa mendapat diskon tarif. Kebijakan yang sama juga berlaku bagi sekitar 400 ribu pelanggan premium yang menggunakan daya di atas 6.600 VA, yang dikategorikan sebagai kelompok pelanggan rumah tangga dengan tingkat ekonomi tertinggi dalam struktur pelanggan PLN.
Kebijakan ini merupakan bagian dari rangkaian upaya pemerintah untuk meminimalkan dampak kenaikan PPN terhadap perekonomian rumah tangga. Dengan memberikan keringanan biaya listrik selama dua bulan pertama implementasi PPN 12 persen, pemerintah berharap dapat membantu masyarakat beradaptasi dengan perubahan kebijakan pajak tersebut tanpa mengorbankan daya beli mereka secara signifikan.
Program diskon listrik ini juga menunjukkan komitmen pemerintah menerapkan kebijakan yang lebih tepat sasaran, di mana bantuan difokuskan pada kelompok masyarakat yang lebih membutuhkan, sambil tetap mempertahankan prinsip keadilan dalam penerapan kebijakan fiskal nasional.