KANALBERITA.COM – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memperkenalkan layanan STNK digital yang dapat diakses melalui aplikasi untuk memudahkan pemilik kendaraan dalam memantau data administratif kendaraannya. Inovasi ini memicu banyak pertanyaan di masyarakat mengenai status dokumen fisik, terutama apakah pemilik kendaraan masih diwajibkan menyimpannya atau tidak.
Layanan digital ini bukanlah sekadar salinan foto yang disimpan di galeri ponsel, melainkan representasi elektronik atau mirroring dari STNK fisik yang sah. Dengan adanya integrasi dalam aplikasi Digital Korlantas, verifikasi data kendaraan bermotor menjadi lebih cepat, akurat, dan mudah diakses oleh petugas maupun pemilik kendaraan saat dibutuhkan.
Mengenai kedudukan hukum dari dokumen tersebut, pihak kepolisian telah memberikan penjelasan resmi terkait fungsi dan legalitasnya. Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo menegaskan bahwa STNK digital memiliki kekuatan hukum yang setara dengan versi konvensional. “STNK digital adalah mirroring dari STNK fisik yang berlaku saat ini dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan SIM fisik,” ujar Wibowo pada Jumat, 25 September 2026.
Hingga saat ini, Korlantas Polri belum mengeluarkan kebijakan penghapusan terhadap dokumen STNK fisik. Digitalisasi ini lebih difokuskan sebagai pelengkap untuk memberikan kemudahan akses informasi serta mendukung sistem administrasi yang lebih modern di lingkungan kepolisian.
Kedudukan Hukum STNK Digital
Penting bagi para pemilik kendaraan untuk memahami bahwa kehadiran versi digital tidak serta merta menggantikan kebutuhan akan dokumen fisik. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tetap menyimpan dokumen fisik tersebut sebagaimana mestinya, karena hingga kini belum ada aturan resmi mengenai penghapusan kewajiban membawa STNK fisik saat berkendara.
Ke depannya, pengembangan aplikasi Digital Korlantas akan terus dioptimalkan guna mengintegrasikan berbagai layanan lalu lintas lainnya. Untuk saat ini, fungsi utama STNK digital adalah sebagai alat bantu verifikasi data yang lebih praktis, bukan menjadi pengganti mutlak yang membuat dokumen fisik tidak diperlukan lagi.
Wartawan Senior yang masih aktif menulis dan pernah bekerja di sejumlah media seperti Majalah Percikan Iman, Media Official Persib.










