HeadlineNasional

DPR Setuju Gubernur dan Wakil Dipilih DPRD

154
×

DPR Setuju Gubernur dan Wakil Dipilih DPRD

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Kanal Berita – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menanggapi wacana Presiden Prabowo untuk mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah menjadi tidak langsung. Dengan begitu, tugas memilih gubernur ada di tangan DPRD.⁠

Menurut politisi Golkar itu, mekanisme pemilihan langsung, seperti yang dianut saat ini, maupun tidak langsung sama-sama demokratis. Sebab, menurut Irawan, provinsi adalah perpanjangan pemerintah pusat sehingga tidak perlu memiliki konsep otonomi penuh seperti kabupaten dan kota.⁠

Asas otonomi daerah yang dimaksud Irawan tertuang dalam Pasal 18 Ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 sebagai ketentuan konstitusional bahwa Gubernur, Bupati dan Wali kota dipilih secara demokratis. Dari asas otonomi daerah tersebut, Pilkada disebut merupakan wujud dari kebijakan desentralisasi politik.⁠

Karena kabupaten/kota memiliki konsep otonomi penuh, dua wilayah ini harus tetap mempertahankan sistem pemilihan dengan mekanisme langsung.⁠

“Paling bagus menurut saya memang gubernur dipilih oleh DPRD saja. Pertimbangan adalah karena kekuasaan dan wewenang gubernur hanya perpanjangan tangan pemerintah pusat. Tapi untuk bupati/wali kota, lebih bagus untuk tetap langsung,” papar Irawan seperti dilansir dari kumparan.⁠

Example 300x600