KANALBERITA.COM – PT Astra Honda Motor (AHM) secara resmi mengumumkan bahwa seluruh lini produk sepeda motor berbahan bakar bensin yang dipasarkan di Indonesia sudah memenuhi spesifikasi untuk menggunakan bahan bakar bioetanol kadar 10 persen atau E10. Pernyataan ini disampaikan perusahaan untuk merespons rencana pemerintah terkait implementasi campuran bahan bakar nabati pada kendaraan bermotor di Tanah Air.
Kesesuaian penggunaan bahan bakar tersebut juga berlaku untuk produk terbaru yang baru saja diperkenalkan ke pasar, yakni model Vario Evo 160. Langkah ini diambil sebagai bentuk kesiapan pabrikan dalam mendukung kebijakan transisi energi yang sedang dirancang oleh pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pemerintah Indonesia saat ini memang tengah mematangkan regulasi terkait mandatori penggunaan bioetanol. Setelah sukses dengan program biodiesel untuk mesin diesel, sektor otomotif roda dua kini dipersiapkan untuk mulai mengadopsi bahan bakar berbasis nabati secara bertahap.
Meskipun regulasi teknis mengenai penggunaan bioetanol secara nasional masih dalam tahap pematangan, AHM memastikan mesin motor produksinya memiliki fleksibilitas teknis yang memadai. Hal ini memungkinkan pengguna untuk menggunakan berbagai varian campuran etanol tanpa perlu khawatir akan performa mesin.
Kesiapan Teknis Kendaraan Honda
Dalam kesempatan peluncuran produk terbarunya, pihak manajemen AHM memberikan penegasan mengenai kemampuan mesin motor Honda dalam beradaptasi dengan bahan bakar ramah lingkungan. “Semuanya bisa, E5 sampai E10,” ujar Wakil Presiden Direktur AHM, Thomas Wijaya, saat memberikan keterangan di sela-sela acara peluncuran produk pada Rabu (24/6/2026).
Sebagai informasi tambahan, Kementerian ESDM memiliki peta jalan terkait penerapan bahan bakar nabati di Indonesia. Pemerintah menargetkan penggunaan E5 dapat berjalan sebelum akhir tahun 2026. Selanjutnya, campuran etanol akan ditingkatkan menjadi E10 pada awal tahun 2027 dan ditargetkan mencapai E20 pada Januari 2028 mendatang.
Pada tahap awal implementasi yang direncanakan mulai semester kedua tahun 2026, pengusaha SPBU di Pulau Jawa akan diwajibkan untuk menyediakan campuran BBM bensin dengan etanol sebesar 5 persen. Dengan adanya kepastian kompatibilitas dari AHM ini, konsumen diharapkan tidak perlu merasa cemas mengenai dampak penggunaan bahan bakar jenis baru terhadap keawetan mesin kendaraan mereka di masa depan.














