Nasional

Kemenkes Mulai Proses Harmonisasi Rancangan Aturan Kemasan Rokok Polos

×

Kemenkes Mulai Proses Harmonisasi Rancangan Aturan Kemasan Rokok Polos

Sebarkan artikel ini

KANALBERITA.COM – Kementerian Kesehatan saat ini tengah memproses Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) mengenai peringatan kesehatan dan informasi pada produk tembakau serta rokok elektronik ke tahap harmonisasi lintas lembaga. Langkah tersebut diambil guna menyempurnakan substansi aturan setelah menampung berbagai masukan dari forum konsultasi publik dan pemangku kepentingan.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Widyawati, menyatakan bahwa pihaknya telah menghimpun seluruh aspirasi masyarakat sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi ini. Seluruh masukan yang disampaikan melalui forum konsultasi publik maupun surat dari berbagai pemangku kepentingan telah dikompilasi sebagai bahan penyempurnaan substansi RPMK, ujar Widyawati pada Sabtu, 27 Juni 2026.

Tahapan selanjutnya yang akan ditempuh adalah proses harmonisasi antar kementerian dan lembaga yang dikoordinasikan oleh Kementerian Hukum. Prosedur ini difungsikan untuk mematangkan konsep serta pembulatan aturan sebelum nantinya resmi ditetapkan oleh pemerintah.

Sebelum memasuki fase ini, Kemenkes telah melaksanakan proses pra-harmonisasi bersama instansi terkait. Beberapa di antaranya melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Perindustrian, hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dampak Kebijakan Industri Tembakau

Di sisi lain, rencana penyeragaman kemasan rokok atau *plain packaging* masih memicu kekhawatiran dari sejumlah pihak, terutama terkait potensi tekanan ekonomi pada sektor industri hasil tembakau. Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman–SPSI Daerah Istimewa Yogyakarta, Waljid Budi Lestarianto, menyoroti risiko terhadap nasib tenaga kerja dan penerimaan negara.

Menurut Waljid, kebijakan tersebut dapat berdampak luas pada jutaan orang yang bergantung pada ekosistem industri tembakau. Ia menegaskan bahwa dampak terhadap investasi dan lapangan kerja harus dihitung secara komprehensif sebelum kebijakan diambil. Selain itu, terdapat kekhawatiran bahwa kebijakan ini justru akan memicu peningkatan peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan pendapatan negara dari sektor cukai.

Example 300x600