KANALBERITA.COM – Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Roy Suryo, melaporkan adanya tindakan pelanggaran privasi saat proses penangkapan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juni 2026. Melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026), Roy Suryo mempermasalahkan prosedur hukum yang diterapkan penyidik terhadap dirinya.
Roy Suryo menilai bahwa tindakan yang dilakukan tim penyidik selama proses penggeledahan dan penangkapan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian seharusnya tetap mengedepankan prosedur resmi, termasuk melakukan koordinasi dengan perangkat lingkungan setempat.
Dalam pernyataannya, Roy Suryo mengungkapkan bahwa kediamannya didatangi tanpa izin pihak RT maupun RW. Selain itu, ia menyoroti perilaku penyidik yang langsung memasuki area privasi rumah, termasuk kamar tidur, tanpa adanya komunikasi yang sopan.
“Jadi, apa yang kami praperadilan adalah hal-hal yang memang tidak patut, tidak layak, dan melanggar hak asasi manusia, melanggar hukum juga,” ujar Roy Suryo saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).
Gugatan Terkait Upaya Paksa
Praperadilan yang diajukan dengan nomor registrasi 99/Pid.Pra/2026/ON.JKT.SEL ini bertujuan untuk menguji sah atau tidaknya upaya paksa yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Roy Suryo juga menyertakan detail mengenai tindakan petugas di lapangan yang dianggapnya membatasi hak-hak dasar selama proses penangkapan berlangsung.
Menurut keterangannya, petugas sempat melarang dirinya untuk sekadar berganti pakaian, makan, maupun minum. Proses persidangan praperadilan ini kini telah berjalan di bawah pimpinan Hakim Tunggal I Ketut Darpawan untuk membedah apakah tindakan penyidik Subdit Keamanan Negara Polda Metro Jaya telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.








