KANALBERITA.COM – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) secara resmi mengajukan usulan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi menjadi Rp107,34 juta per jemaah. Langkah ini diambil pemerintah guna merespons dinamika ekonomi global, khususnya terkait fluktuasi nilai tukar mata uang dan peningkatan berbagai komponen biaya layanan di Arab Saudi.
Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI yang diselenggarakan di Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026), Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, memaparkan rincian kenaikan tersebut. Jika dibandingkan dengan biaya tahun sebelumnya yang berada di angka Rp87,4 juta, maka terdapat selisih kenaikan mencapai Rp19,93 juta per orang.
“Usulan BPIH Tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi sekitar Rp107.340.000 per jamaah atau mengalami kenaikan sekitar Rp19.930.000 dibandingkan BPIH tahun sebelumnya,” ujar Menhaj Mochamad Irfan Yusuf saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Rabu (8/7/2026).
Adapun beberapa faktor utama yang menjadi pertimbangan pemerintah meliputi penyesuaian asumsi nilai tukar rupiah, lonjakan biaya penerbangan, hingga mahalnya tarif akomodasi serta transportasi darat di Makkah dan Madinah. Selain itu, terdapat peningkatan biaya untuk pelayanan kesehatan, program istithaah, dan penyediaan konsumsi siap saji bagi para jemaah.
Skema Pembagian Pembiayaan Haji
Guna menekan beban biaya yang harus ditanggung langsung oleh calon jemaah, pemerintah mengusulkan skema pembagian beban keuangan. Kemenhaj merancang proporsi pendanaan sebesar 60 persen yang diambil dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sementara 40 persen sisanya dibebankan melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh calon haji.
Skema ini diharapkan mampu menjaga keterjangkauan biaya bagi masyarakat agar tidak mengalami kenaikan yang drastis, meskipun terdapat inflasi global dan perubahan nilai tukar mata uang. Menurut data yang disampaikan, perhitungan ini menggunakan asumsi nilai tukar 1 USD terhadap Rupiah sebesar Rp17.500 dan 1 Riyal Saudi terhadap Rupiah sebesar Rp4.666,67.
Usulan tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan awal bersama Komisi VIII DPR RI. Nantinya, rincian biaya ini akan dikaji lebih dalam setelah pembentukan tim Panitia Kerja (Panja) Haji tahun 2026 yang akan melakukan penelaahan mendalam terhadap seluruh komponen biaya yang diusulkan oleh pemerintah.














