Nasional

KPU Harus Ubah PKPU Pencalonan Pilkada sesuai Putusan MK

82
×

KPU Harus Ubah PKPU Pencalonan Pilkada sesuai Putusan MK

Sebarkan artikel ini
KPU
Kantor KPU RI ( foto: detik)

JAKARTA, Kanal Berita – Mahkamah Konstitusi baru saja menggelar pembacaan putusan dalam perkara nomor 70/PUU-XXII/2024 yang digelar pada Selasa 20 Agustus 2024 yang menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU.

Menurut MK, praktik ini telah diterapkan sejak Pilkada 2017, 2018, hingga 2020, serta diberlakukan juga untuk pendaftaran calon presiden, calon wakil presiden, dan calon anggota legislatif.

MK menyebutkan bahwa menghitung usia calon pada penetapan pasangan calon memastikan adanya kepastian hukum. Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

“Persyaratan dimaksud harus dipenuhi pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra yang dikutip Selasa 20 Agustus 2024.

MK menolak untuk memberikan penambahan makna baru terhadap Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada, dengan alasan bahwa penambahan tersebut bisa menimbulkan ketidakpastian hukum pada syarat-syarat lainnya. MK menyatakan norma tersebut sudah jelas dan terang benderang, sehingga tidak perlu ada perubahan.

Menindaklanjuti Putusan tersebut, KPU RI mesti merubah PKPU No. 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota, yang sebelumnya di ubah oleh KPU RI menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung yang memutuskan untuk pencalonan Gubernur memaknai titik tolak batas usia pencalonan dari titik penetapan pasangan terpilih.

Praktisi Hukum Konstitusi Ridwan Darmawan meminta KPU RI segera merubah PKPU No. 8 Tahun 2024 sesuai putusan MK. Demi kepastian hukum dan lancarnya proses kedaulatan rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah.

“KPU RI sesegera mungkin harus segera mengubah PKPU yang telah mereka ubah mengikuti putusan MA, berdasar pada Putusan MK hari ini, demi kepastian hukum”. Ujar Ridwan Tegas.

Untuk menyikapi ketidakpastian hukum dari adanya perbedaan pemaknaan mengenai batas usia Calon kepala daerah, maka KPU RI harus segera mengambil sikap dengan segera merubah PKPU terkait pencalonan sesuai putusan MK.

“MK adalah lembaga penafsir atau penguji Undang-undang, sementara MA hanya penafsir atau penguji Peraturan dibawah UU, sehingga secara hirarki, lembaga yang berwenang dan legitimate untuk menafsirkan atau menilai sebuah UU jelas adalah MK, sehingga KPU RI harus tunduk dan patuh pada Putusan MK”. Tambah Ridwan panjang lebar.

Example 300x600
Bisnis

Bulan Ramadan diyakini umat Islam menjadi bulan yang baik untuk memperbanyak amal dan kebaikan, demi meraih sebanyak-banyaknya pahala Tuhan. Selain itu bulan Ramadan juga menjadi sarana yang tepat untuk mempererat hubungan antar manusia, menanamkan nilai nilai moral dalam keluarga, sekaligus membentuk karakter yang baik kepada anak-anak agar memiliki rasa kepedulian terhadap sesama.

Hal inilah yang dilakukan Taro, makanan ringan legendaris yang telah 40 tahun menginspirasi berbagai generasi di Indonesia, dengan menghadirkan program Taro Hunt Ramadan (THR): Petualangan Berburu Kebaikan. Taro yang diproduksi PT FKS Food Sejahtera, menggelar Taro Rangers Family Adventure dengan mengundang semua kalangan mulai dari anak-anak, para orang tua serta puluhan anak yatim piatu.

Ratusan anak bermain dan belajar sambil bertualang bersama melalui kegiatan experiential learning yang sangat seru di sebuah wahana bermain Youreka, di dalam mal Kuningan City, Jakarta Selatan, hari Sabtu (15/3) lalu. Bagi para orang tua, Taro yang juga menggandeng Parentalk mengadakan seminar dan talkshow mengenai pendidikan dan pengasuhan anak dengan mengangkat tema tentang “5 Dasar Budi Pekerti Berpetualang Bersama Anak.”

Lantik Dubes
Headline

Presiden Prabowo Subianto melantik 31 duta besar luar biasa dan berkuasa penuh (dubes LBBP) Republik Indonesia (RI) untuk negara sahabat, Senin (24/03/2025) di Istana Negara, Jakarta.

Al Quran
Headline

Kementerian Agama menerima dua rekor dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas penulisan Mushaf Nusantara. Penghargaan ini diberikan dalam kategori jumlah kaligrafer terbanyak yang menulis Al-Qur’an secara serentak dalam waktu 10 jam, serta mushaf dengan corak iluminasi terbanyak.