Pakar dari FKUI Tegaskan HMPV Tak Seberbahaya COVID-19

Pakar dari FKUI Tegaskan HMPV Tak Seberbahaya COVID-19

Headline

Dr. dr. Sukamto Koesnoe, SpPD, K-AI dari Departemen Ilmu Penyakit Dalam FKUI-RSCM memberikan pencerahan tentang virus ini saat dihubungi di Jakarta, Selasa. “HMPV sudah dikenal sejak tahun 2001 dan sistem imun manusia lebih familiar dengannya. Virus ini bukan varian baru COVID-19,” tegasnya.

Kanal Berita

Biaya Haji 2025 Lebih Terjangkau, Jamaah Cukup Bayar Rp55,4 Juta

Biaya Haji 2025 Lebih Terjangkau, Jamaah Cukup Bayar Rp55,4 Juta

Headline

Kabar menggembirakan datang bagi calon jamaah haji Indonesia yang akan berangkat pada tahun 2025. Dalam rapat bersama antara Panitia Kerja (Panja) Biaya Haji Komisi VIII DPR RI dan pemerintah yang digelar di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin, telah disepakati penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 dibandingkan tahun sebelumnya.

Ibu Kota Vietnam Pimpin Daftar Kota Terpolusi Global

Ibu Kota Vietnam Pimpin Daftar Kota Terpolusi Global

Internasional

Data yang dirilis oleh AirVisual, sebuah lembaga independen yang fokus pada pemantauan kualitas udara global, mengungkapkan temuan yang mencengangkan. Konsentrasi partikel PM2.5 di udara Hanoi terdeteksi mencapai 13,2 kali lipat dari ambang batas yang ditetapkan dalam pedoman tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

YLKI: Jangan Borong Token Listrik Meski Ada Diskon 50 Persen

YLKI: Jangan Borong Token Listrik Meski Ada Diskon 50 Persen

Bisnis

Di tengah program diskon tarif listrik yang dicanangkan pemerintah untuk awal tahun 2025, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengeluarkan imbauan penting kepada masyarakat. Tulus menekankan pentingnya menghindari perilaku panic buying atau pembelian berlebihan token listrik, meskipun sedang ada program diskon besar-besaran.

Kendaraan Mewah Kena PPN 12%, Berikut Daftar Lengkapnya

Kendaraan Mewah Kena PPN 12%, Berikut Daftar Lengkapnya

Otomotif

Dalam penerapannya, kebijakan ini memiliki dampak signifikan terhadap sektor otomotif Indonesia. Kementerian Keuangan telah menerbitkan regulasi khusus melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 yang mengatur secara detail tentang klasifikasi kendaraan bermotor yang terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) beserta prosedur penerapannya.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.